peraturan:sdp:364pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 364/PJ.54/1998 TENTANG PELAYANAN RESTITUSI DENGAN FASILITAS PET A.N. PT. HANSEUNG BETEL TEXTILE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ Textile tanggal 29 Desember 1997, yang disusul dengan surat tanggal 16 Januari 1998 perihal permohonan penundaan pembuatan Faktur Pajak dan permohonan restitusi periode Juli - Desember 1997, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL Nomor : S-1854/PJ.54/1997 tanggal 4 Juli 1997 atas permasalahan PT. XYZ Textile telah dinyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juli 1997 dan seterusnya, agar diperhatikan bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf d 1) f UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994, penyerahan BKP/JKP dari cabang ke pusat atau sebaliknya terutang PPN. Jika mekanisme tersebut diikuti maka atas penyerahan BKP dari unit usaha yang terdaftar sebagai PKP pada KPP Purwakarta ke pusat yang terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA, diterbitkan Faktur Pajak, bagi KPP PMA PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut akan merupakan Pajak Masukan. Apabila mekanisme tersebut diikuti, kesulitan yang dialami dalam pemberian restitusi PPN tersebut dapat dihindari. II. Memperhatikan permasalahan dan permohonan restitusi dalam surat Wajib Pajak dan mengingat mekanisme pemberian restitusi terhadap PKP Pengusaha Eksportir Tertentu (SE-34/PJ.54/1996, tgl. 30 Agustus 1996), maka untuk Masa Pajak Juli 1997 s.d. Desember 1997 : 1. Dalam hal dokumen ekspor yang menggunakan identitas Kantor Pusat Wajib Pajak (terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA), benar mencantumkan BKP yang dihasilkan oleh unit usaha di pabriknya yang berlokasi di Purwakarta (terdaftar sebagai PKP pada KPP Purwakarta), maka dokumen ekspor tersebut dapat digunakan oleh KPP Purwakarta sebagai bukti bahwa BKP tersebut memang benar telah diekspor. 2. Bahwa mengingat fasilitas restitusi PPN dipercepat berlaku bagi PKP baik di pusat maupun di unit usaha/cabang, agar diperhatikan bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat diberikan pengembalian seluruhnya pada akhir tahun yang bersangkutan. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi antara KPP Purwakarta dan KPP PMA. III. Untuk Masa Pajak Januari 1998 dan seterusnya, agar lebih diperhatikan ketentuan pada butir romawi I tersebut di atas. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/364pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1