User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:364pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 364/PJ.54/1998

                            TENTANG

           PELAYANAN RESTITUSI DENGAN FASILITAS PET A.N. PT. HANSEUNG BETEL TEXTILE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. XYZ Textile tanggal 29 Desember 1997, yang disusul dengan surat tanggal 
16 Januari 1998 perihal permohonan penundaan pembuatan Faktur Pajak dan permohonan restitusi periode
Juli - Desember 1997, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Berdasarkan surat Direktur PPN & PTLL Nomor : S-1854/PJ.54/1997 tanggal 4 Juli 1997 atas 
    permasalahan PT. XYZ Textile telah dinyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juli 1997 dan seterusnya, 
    agar diperhatikan bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf d 1) f UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994, penyerahan BKP/JKP dari cabang ke pusat atau sebaliknya 
    terutang PPN. Jika mekanisme tersebut diikuti maka atas penyerahan BKP dari unit usaha yang 
    terdaftar sebagai PKP pada KPP Purwakarta ke pusat yang terdaftar sebagai PKP pada KPP PMA, 
    diterbitkan Faktur Pajak, bagi KPP PMA PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut akan 
    merupakan Pajak Masukan. Apabila mekanisme tersebut diikuti, kesulitan yang dialami dalam 
    pemberian restitusi PPN tersebut dapat dihindari.

II. Memperhatikan permasalahan dan permohonan restitusi dalam surat Wajib Pajak dan mengingat 
    mekanisme pemberian restitusi terhadap PKP Pengusaha Eksportir Tertentu (SE-34/PJ.54/1996, 
    tgl. 30 Agustus 1996), maka untuk Masa Pajak Juli 1997 s.d. Desember 1997 :
    1.  Dalam hal dokumen ekspor yang menggunakan identitas Kantor Pusat Wajib Pajak (terdaftar 
        sebagai PKP pada KPP PMA), benar mencantumkan BKP yang dihasilkan oleh unit usaha 
        di pabriknya yang berlokasi di Purwakarta (terdaftar sebagai PKP pada KPP Purwakarta), 
        maka dokumen ekspor tersebut dapat digunakan oleh KPP Purwakarta sebagai bukti bahwa 
        BKP tersebut memang benar telah diekspor.
    2.  Bahwa mengingat fasilitas restitusi PPN dipercepat berlaku bagi PKP baik di pusat maupun 
        di unit usaha/cabang, agar diperhatikan bahwa jumlah Pajak Masukan yang dapat diberikan 
        pengembalian seluruhnya pada akhir tahun yang bersangkutan. Oleh karena itu perlu 
        dilakukan koordinasi antara KPP Purwakarta dan KPP PMA.

III.    Untuk Masa Pajak Januari 1998 dan seterusnya, agar lebih diperhatikan ketentuan pada butir romawi 
    I tersebut di atas.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/364pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1