User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:364pj.322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 364/PJ.32/2003

                            TENTANG

             PERMOHONAN BEBAS PAJAK HIBAH GLOBAL FUND-ATM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Februari 2003 perihal tersebut di atas, dan 
menyusul surat kami terdahulu Nomor S-107/PJ.43/2003 tanggal 7 April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal 
yang menyangkut bidang PPN sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Program Pemberantasan Penyakit Tuberkolosis (TB) Direktorat Jenderal Pemberantasan 
        Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PPM & PL) mendapatkan Grant (hibah) 
        dari Global-ATM (AIDS, TB dan Malaria) sesuai Grant Number : XXX yang berlaku sejak 
        3 Februari 2003 sampai dengan 2 Februari 2005;

    b.  Grant/hibah tersebut ditujukan untuk keperluan sosial kemanusiaan dalam pemberantasan 
        penyakit TBC di Indonesia. Dalam lampiran Grant Agreement butir 1 Taxes and Duties 
        dinyatakan bahwa semua biaya yang dikeluarkan oleh Global Fund harus bebas customs 
        duties, tariffs, impor taxes, or other similar levies and taxes (including value-added tax);

    c.  Karena Surat Bebas Pajak dari Pemerintah Republik Indonesia merupakan salah satu syarat 
        dari Global Fund untuk penggunaan dana hibah, Saudara mohon dapat memperoleh Surat 
        Bebas Pajak dimaksud untuk melengkapi persyaratan kepada Global Fund-ATM.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 1 huruf a, Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
        (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA);

    b.  Pasal 1 huruf d, Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana 
        anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), 
        Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), 
        Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), 
        Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), 
        dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    c.  Pasal 1 huruf f, Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("supplier) yang 
        berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
        dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan 
        hibah luar·negeri.

    d.  Pasal 3 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, penyerahan Barang Kena dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
        oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
        dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut.

    e.  Pasal 7 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan 
        Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN 
        NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT."

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas berkaitan dengan PPN dan PPnBM, dengan ini 
    dapat kami tegaskan bahwa:
    a.  Atas impor barang, penyerahan barang dan jasa untuk kepentingan Program Pemberantasan 
        Penyakit Tuberkulosis yang dilakukan oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah dari Global 
        Fund-ATM, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang proyek tersebut tercantum 
        dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan Daftar Isian 
        Proyek (DIP);

    b.  Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud 
        angka (1) di atas Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak 
        yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
        MEWAH TIDAK DIPUNGUT."




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/364pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1