User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:364pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 364/PJ.32/1989

                            TENTANG

           PPN ATAS PEMBELIAN ASPAL OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DKI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Dinas Pekerjaan Umum Pemda DKI Jakarta Nomor : 1/1.713.3 tanggal 13 Februari 
1989 dan Nomor : 2/1.713.3 tanggal 28 Februari 1989 perihal Surat Keterangan Bebas PPN 10% dengan ini 
kami beritahukan bahwa SPP pencairan dana yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemda DKI Jakarta 
untuk pembayaran aspal kepada Pertamina UPDN Unit III tidak terutang PPN sepanjang dana tersebut 
memang digunakan dalam rangka pengadaan aspal yang dibuktikan dengan adanya Faktur Pajak atas 
pembelian aspal yang diterbitkan oleh Pertamina UPDN Unit III.

Dengan demikian atas pencairan dana tersebut oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI untuk pembelian aspal 
tersebut tidak dipungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs.HUTOMO
peraturan/sdp/364pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1