peraturan:sdp:364pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 364/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN ASPAL OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DKI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Dinas Pekerjaan Umum Pemda DKI Jakarta Nomor : 1/1.713.3 tanggal 13 Februari 1989 dan Nomor : 2/1.713.3 tanggal 28 Februari 1989 perihal Surat Keterangan Bebas PPN 10% dengan ini kami beritahukan bahwa SPP pencairan dana yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemda DKI Jakarta untuk pembayaran aspal kepada Pertamina UPDN Unit III tidak terutang PPN sepanjang dana tersebut memang digunakan dalam rangka pengadaan aspal yang dibuktikan dengan adanya Faktur Pajak atas pembelian aspal yang diterbitkan oleh Pertamina UPDN Unit III. Dengan demikian atas pencairan dana tersebut oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI untuk pembelian aspal tersebut tidak dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs.HUTOMO
peraturan/sdp/364pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1