peraturan:sdp:3640pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3640/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG DIVISI TENAGA LISTRIK
DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1997 dan Nomor XXX tanggal 1 Agustus 1997 perihal
Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
1.1. PT. XYZ (PMA) akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan
seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada PT. XYZ
1 (PMDN);
1.2. antara PT. XYZ dengan PT. XYZ 1 terdapat hubungan kepemilikan serta permodalan dan
dengan dialihkannya divisi power tersebut diharapkan secara operasional dapat berdiri
sendiri (profit center). Selain daripada itu, keberadaannya ditengah masyarakat yang jauh
dari perkotaan diharapkan juga dapat ikut mensejahterakan kehidupan masyarakat
sekitarnya yaitu membantu penyediaan tenaga listrik bagi pembangunan daerah.
1.3. rencana pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM dengan surat
Nomor 83/A.3/1996 tanggal 6 Mei 1996 (terlampir).
1.4. sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan asset divisi power kepada
PT. XYZ 1 dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, PT. XYZ memohon agar fasilitas
penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan oleh BKPM masih dapat
berlaku dan dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37
Tahun 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari
1993.
2. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Listrik Oleh
Swasta jo. Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tentang
Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Penyediaan Tenaga Listrik Oleh
Swasta, dinyatakan bahwa atas impor barang modal dalam usaha penyediaan listrik oleh swasta,
PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal dan penunjang
untuk divisi power yang dialihkan kepada PT. XYZ 1 masih dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1
sepanjang pengalihan tersebut masih dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993.
3.2. Pengalihan aktiva/asset selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.
di atas tetap terutang PPN sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-1685/PJ.51/1997 tanggal 16 Juni 1997.
3.3. Selisih antara nilai pengalihan dengan sisa nilai buku merupakan penghasilan kena pajak
(objek PPh).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3640pj.511997.txt · Last modified: by 127.0.0.1