peraturan:sdp:3640pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3640/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG DIVISI TENAGA LISTRIK DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1997 dan Nomor XXX tanggal 1 Agustus 1997 perihal Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : 1.1. PT. XYZ (PMA) akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada PT. XYZ 1 (PMDN); 1.2. antara PT. XYZ dengan PT. XYZ 1 terdapat hubungan kepemilikan serta permodalan dan dengan dialihkannya divisi power tersebut diharapkan secara operasional dapat berdiri sendiri (profit center). Selain daripada itu, keberadaannya ditengah masyarakat yang jauh dari perkotaan diharapkan juga dapat ikut mensejahterakan kehidupan masyarakat sekitarnya yaitu membantu penyediaan tenaga listrik bagi pembangunan daerah. 1.3. rencana pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM dengan surat Nomor 83/A.3/1996 tanggal 6 Mei 1996 (terlampir). 1.4. sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan asset divisi power kepada PT. XYZ 1 dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, PT. XYZ memohon agar fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan oleh BKPM masih dapat berlaku dan dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 1993. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Listrik Oleh Swasta jo. Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, dinyatakan bahwa atas impor barang modal dalam usaha penyediaan listrik oleh swasta, PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal dan penunjang untuk divisi power yang dialihkan kepada PT. XYZ 1 masih dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1 sepanjang pengalihan tersebut masih dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993. 3.2. Pengalihan aktiva/asset selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas tetap terutang PPN sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1685/PJ.51/1997 tanggal 16 Juni 1997. 3.3. Selisih antara nilai pengalihan dengan sisa nilai buku merupakan penghasilan kena pajak (objek PPh). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3640pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1