User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3640pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            24 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3640/PJ.51/1997

                            TENTANG

       PPN ATAS PENGALIHAN ASSET MESIN DAN FASILITAS PENUNJANG DIVISI TENAGA LISTRIK 
                  DALAM RANGKA PEMEKARAN USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Agustus 1997 dan Nomor XXX tanggal 1 Agustus 1997 perihal 
Pemekaran Usaha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ (PMA) akan melakukan restrukturisasi intern perusahaan dengan mengalihkan 
        seluruh divisi power termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada PT. XYZ 
        1 (PMDN);
    1.2.    antara PT. XYZ dengan PT. XYZ 1 terdapat hubungan kepemilikan serta permodalan dan 
        dengan dialihkannya divisi power tersebut diharapkan secara operasional dapat berdiri 
        sendiri (profit center). Selain daripada itu, keberadaannya ditengah masyarakat yang jauh 
        dari perkotaan diharapkan juga dapat ikut mensejahterakan kehidupan masyarakat 
        sekitarnya yaitu membantu penyediaan tenaga listrik bagi pembangunan daerah.
    1.3.    rencana pengalihan asset tersebut telah memperoleh persetujuan dari BKPM dengan surat 
        Nomor 83/A.3/1996 tanggal 6 Mei 1996 (terlampir).
    1.4.    sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka pengalihan asset divisi power kepada 
        PT. XYZ 1 dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik, PT. XYZ memohon agar fasilitas 
        penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM yang telah diberikan oleh BKPM masih dapat 
        berlaku dan dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1 sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 
        Tahun 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Februari 
        1993.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1992 tentang Usaha Penyediaan Listrik Oleh 
    Swasta jo. Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tentang 
    Pemberian Fasilitas Impor atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Penyediaan Tenaga Listrik Oleh 
    Swasta, dinyatakan bahwa atas impor barang modal dalam usaha penyediaan listrik oleh swasta, 
    PPN dan PPn BM yang terutang ditangguhkan.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal dan penunjang 
        untuk divisi power yang dialihkan kepada PT. XYZ 1 masih dapat dinikmati oleh PT. XYZ 1 
        sepanjang pengalihan tersebut masih dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993.
    3.2.    Pengalihan aktiva/asset selain daripada pengalihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. 
        di atas tetap terutang PPN sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-1685/PJ.51/1997 tanggal 16 Juni 1997.
    3.3.    Selisih antara nilai pengalihan dengan sisa nilai buku merupakan penghasilan kena pajak 
        (objek PPh).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3640pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1