peraturan:sdp:363pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.532/2000 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 12 November 1999, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut diketahui antara lain : a. PT. APOL adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut. b. Untuk menunjang angkutan batubara APOL mencarter 2 (dua) buah kapal dari Hongkong yakni MV. Pan Tide dan MV. Bara untuk jangka waktu selama 3 bulan. c. Pihak Bea dan Cukai pencarteran kapal tersebut dianggap impor sementara sehingga Saudara dimintakan Surat keterangan PPN DTP sesuai dengan KMK No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999. d. Saudara tidak dapat melengkapi dokumen impor seperti L/C dan BL yang merupakan persyaratan impor sesuai dengan SE-15/PJ.5/1999 maka pihak KPP tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah karena bukan merupakan impor, melainkan carter yang PPNnya ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998. 2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998 jo. Butir 2 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 29 Mei 1999, jenis Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayanan Niaga yang meliputi : - Jasa persewaan kapal; - Jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; - Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal. 3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara disebutkan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan barang ke dalam daerah pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis Untuk Pembangunan Nasional, antara lain diatur yaitu : a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud perusahaan dalam keputusan ini meliputi Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penangkapan ikan. b. Pasal 1 ayat (b) huruf a, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah kapal laut untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga. c. Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah. d. Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999. 5. Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus 1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah untuk impor Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut : a. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu, diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP, dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan. b. Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut : - Lembar ke-1 : untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak; - Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak; - Lembar ke-3 : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor sementara berupa charter kapal MV. Pan Tide dan MV. Bara yang dilakukan oleh PT. APOL dapat diajukan permohonan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) Barang Kena Pajak tertentu ke KPP dimana Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) terdaftar. b. Apabila atas impor sementara tersebut tidak menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk sarana pembayarannya atau Bill of Lading (BL) maka dokumen L/C dan BL tidak perlu diserahkan. Dokumen lain sebagai pengganti BL adalah Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Arrival Notice) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pelabuhan. Di samping itu agar dilengkapi pula dengan surat keputusan persetujuan impor sementara yang diterbitkan pejabat yang berwenang dan kontrak charter kapal tersebut. c. Atas jasa charter (sewa) kapal yang diterima oleh PT. APOL, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664
peraturan/sdp/363pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1