User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 363/PJ.532/2000

                             TENTANG

               PENEGASAN PPN ATAS PERSEWAAN KAPAL DARI LUAR NEGERI KE INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX pada tanggal 12 November 1999, hal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut diketahui antara lain : 
    a.  PT. APOL adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.
    b.  Untuk menunjang angkutan batubara APOL mencarter 2 (dua) buah kapal dari Hongkong yakni 
        MV. Pan Tide dan MV. Bara untuk jangka waktu selama 3 bulan.
    c.  Pihak Bea dan Cukai pencarteran kapal tersebut dianggap impor sementara sehingga Saudara
        dimintakan Surat keterangan PPN DTP sesuai dengan KMK No. 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 
        1999.
    d.  Saudara tidak dapat melengkapi dokumen impor seperti L/C dan BL yang merupakan 
        persyaratan impor sesuai dengan SE-15/PJ.5/1999 maka pihak KPP tidak dapat mengeluarkan 
        Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah karena bukan merupakan impor, melainkan 
        carter yang PPNnya ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 204 
        Tahun 1998.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1998  jo. Butir 2 huruf d Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 29 Mei 1999, jenis Jasa Kena Pajak yang 
    PPN-nya ditanggung Pemerintah yaitu jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayanan Niaga yang 
    meliputi :
    -   Jasa persewaan kapal;
    -   Jasa kepelabuhan berupa jasa pelayanan kapal yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa 
        tambat, dan jasa labuh;
    -   Jasa perawatan/reparasi (docking) kapal.

3.  Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tanggal 18 September 
    1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara disebutkan bahwa Impor Sementara adalah pemasukan
    barang ke dalam daerah pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999, serta ralat
    tanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat udara, Kereta Api, serta Suku Cadang dan
    Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaan Sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis Untuk 
    Pembangunan Nasional, antara lain diatur yaitu : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud perusahaan dalam keputusan ini meliputi Perusahaan 
        Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Perusahaan 
        Angkutan Udara Niaga dan Perusahaan Kereta Api serta perusahaan yang mengelola pelabuhan 
        umum dan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penangkapan ikan.
    b.  Pasal 1 ayat (b) huruf a, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu adalah kapal laut
        untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga.
    c.  Pasal 3 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.
    d.  Pasal 7, Keputusan ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan, yaitu 18 Juni 1999.

5.  Berdasarkan butir 5.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1999 tanggal 30 Agustus 
    1999, diatur tata cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah untuk impor 
    Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut : 
    a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor 
        Barang Kena Pajak tertentu, diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak
        tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP, dengan dilampiri dokumen impor 
        berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (BL), atau Airway Bill dan dokumen kontrak 
        yang bersangkutan.
    b.  Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu 
        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP dikukuhkan dalam 
        rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
        -   Lembar ke-1     :   untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui
                        Wajib Pajak;
        -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak;
        -   Lembar ke-3     :   untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta isi surat pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas impor sementara berupa charter kapal MV. Pan Tide dan MV. Bara yang dilakukan oleh 
        PT. APOL dapat diajukan permohonan Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah 
        diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) Barang Kena Pajak tertentu ke KPP 
        dimana Pengusaha Kena Pajak pembeli (penyewa) terdaftar.
    b.  Apabila atas impor sementara tersebut tidak menggunakan Letter of Credit (L/C) untuk sarana
        pembayarannya atau Bill of Lading (BL) maka dokumen L/C dan BL tidak perlu diserahkan. 
        Dokumen lain sebagai pengganti BL adalah Surat Pemberitahuan Kedatangan Kapal (Arrival 
        Notice) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pelabuhan. Di samping itu agar 
        dilengkapi pula dengan surat keputusan persetujuan impor sementara yang diterbitkan pejabat 
        yang berwenang dan kontrak charter kapal tersebut.
    c.  Atas jasa charter (sewa) kapal yang diterima oleh PT. APOL, Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang Ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/363pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1