peraturan:sdp:363pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.51/2001 TENTANG PENEGASAN TERHADAP SURAT KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA KRAMAT JATI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 21 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut memuat hal-hal sebagai berikut : a. Pusat Koperasi "A" Kodam Jaya Jayakarta mengajukan permohonan perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa sebanyak 14 ( empat belas) unit dan perubahan status taksi tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2000. b. Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati Nomor S-374/WPJ.04/KP.0507/2000 tanggal 13 Nopember 2000 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Koperasi "A" Kodam Jakarta Raya dijelaskan bahwa untuk 14 Unit kendaraan taksi tersebut telah diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah melalui 3 buah surat keterangan PPN ditanggung Pemerintah yaitu : - Nomor KET-2891/PJ.5.3/1991 tanggal 27 Nopember 1991. - Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992. - Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993. c. Sedangkan berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa : 1) Dari 3 surat tersebut di atas terdapat 2 (dua) buah surat yang ternyata merupakan surat keterangan penundaan pembayaran PPN tetapi bukan surat keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah yaitu Surat Nomor KET-2891/PJ.5.3/1991 tanggal 27 Nopember 1991 yang ternyata adalah salah ketik nomor seharusnya adalah surat Nomor KET-2291/PJ.5.1/1991 tanggal 27 Nopember 1991 dan surat Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992. 2) 1 (satu) buah surat keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah adalah ternyata surat untuk Koperasi Taksi Indonesia tetapi bukan untuk PUSKOPAD yaitu surat Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993. d. Berdasarkan hal-hal di atas, Saudara minta penegasan mengenai surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati Nomor S-374/WPJ.04/KP.0507/2000 tanggal 13 Nopember 2000 yang menyatakan bahwa ke 14 unit kendaraan taksi tersebut PPN nya ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan data dokumen fotocopy lampiran surat Saudara yang disampaikan kepada kami, diketahui bahwa : a. Surat Nomor KET-2291/PJ.5.1/1991 tanggal 27 Nopember 1991 adalah merupakan surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun yang diberikan kepada PUSKOPAD KODAM V JAYA atas impor Barang Kena Pajak berupa 40 unit Ford laser 1300 cc. b. Surat Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992 adalah merupakan surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) Tahun yang diberikan kepada PUSKOPAD KODAM V JAYA atas impor Barang Kena Pajak berupa 10 unit Ford laser 1300 cc. c. surat Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993 adalah merupakan surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT. IRMC untuk Koperasi Taksi Indonesia atas impor Barang Kena Pajak berupa 60 unit Ford laser 1300 cc. 3. Sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor S-2124/PJ.513/2000 tanggal 8 Nopember 2000 tentang konfirmasi mengenai surat keterangan tidak terutang PPN atas penggunaan taksi lebih dari 5 tahun, yang isinya antara lain adalah sebagai berikut : a. Untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN dan PPn BM yaitu : 1) Apabila fasilitas penundaan diberikan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sesuai jangka waktu yang diberikan pada Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 2) Apabila jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM tersebut pada butir 1) berakhir, maka PPN dan PPn BM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat- lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa penundaan. 3) Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa penundaan belum disetor maka di samping yang bersangkutan wajib membayar kembali PPN dan PPn BM yang ditunda juga ditambah dengan sanksi administrasi dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai berakhir masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN dan PPn BM. b. Untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah : 1) Apabila perubahan status kendaraan taksi dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun, maka PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah tidak perlu dibayar kembali. 2) Untuk hal tersebut, tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terutang PPN dan PPn BM. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1. dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Penegasan mengenai PPN sebagaimana tertuang dalam surat kami Nomor S-2124/PJ.513/2000 tanggal 8 Nopember 2000 dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani permasalahan PPN yang timbul dalam perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa yang pada waktu impornya kendaraan tersebut memperoleh fasilitas Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM atau fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. b. Terhadap kendaraan taksi yang atas impornya memperoleh fasilitas Penundaan Pembayaran PPN berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor KET-2291/PJ.5.1/ 1991 tanggal 27 Nopember 1991 dan Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a. c. Terhadap kendaraan taksi yang atas impornya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Kepala KPP Jakarta Kramat Jati
peraturan/sdp/363pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1