User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 363/PJ.51/2001

                             TENTANG

      PENEGASAN TERHADAP SURAT KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA KRAMAT JATI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 21 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pusat Koperasi "A" Kodam Jaya Jayakarta mengajukan permohonan perubahan status 
        kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa sebanyak 14 ( empat belas) unit dan perubahan 
        status taksi tersebut terjadi pada tanggal 31 Oktober 2000.
    b.  Berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati Nomor 
        S-374/WPJ.04/KP.0507/2000 tanggal 13 Nopember 2000 yang ditujukan kepada Ketua Pusat 
        Koperasi "A" Kodam Jakarta Raya dijelaskan bahwa untuk 14 Unit kendaraan taksi tersebut 
        telah diberikan fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah melalui 3 buah surat keterangan PPN 
        ditanggung Pemerintah yaitu :
                -   Nomor KET-2891/PJ.5.3/1991 tanggal 27 Nopember 1991.
                -   Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992.
                -   Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993.
    c.  Sedangkan berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diketahui bahwa :
        1)  Dari 3 surat tersebut di atas terdapat 2 (dua) buah surat yang ternyata merupakan 
            surat keterangan penundaan pembayaran PPN tetapi bukan surat keterangan PPN 
            ditanggung oleh Pemerintah yaitu Surat Nomor KET-2891/PJ.5.3/1991 tanggal 27 
            Nopember 1991 yang ternyata adalah salah ketik nomor seharusnya adalah surat 
            Nomor KET-2291/PJ.5.1/1991 tanggal 27 Nopember 1991 dan surat Nomor 
            KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992.
        2)  1 (satu) buah surat keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah adalah ternyata surat 
            untuk Koperasi Taksi Indonesia tetapi bukan untuk PUSKOPAD yaitu surat Nomor 
            KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993.
    d.  Berdasarkan hal-hal di atas, Saudara minta penegasan mengenai surat Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati Nomor S-374/WPJ.04/KP.0507/2000 tanggal 13 
        Nopember 2000 yang menyatakan bahwa ke 14 unit kendaraan taksi tersebut PPN nya 
        ditanggung Pemerintah.

2.      Berdasarkan data dokumen fotocopy lampiran surat Saudara yang disampaikan kepada kami, 
    diketahui bahwa :
        a.      Surat Nomor KET-2291/PJ.5.1/1991 tanggal 27 Nopember 1991 adalah merupakan surat 
        Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun 
        yang diberikan kepada PUSKOPAD KODAM V JAYA atas impor Barang Kena Pajak berupa 40 
        unit Ford laser 1300 cc.
        b.      Surat Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992 adalah merupakan surat 
        Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) Tahun 
        yang diberikan kepada PUSKOPAD KODAM V JAYA atas impor Barang Kena Pajak berupa 10 
        unit Ford laser 1300 cc.
        c.      surat Nomor KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993 adalah merupakan surat 
        Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah yang diberikan kepada PT. IRMC untuk Koperasi 
        Taksi Indonesia atas impor Barang Kena Pajak berupa 60 unit Ford laser 1300 cc.

3.  Sesuai dengan surat Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur 
    Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor S-2124/PJ.513/2000 
    tanggal 8 Nopember 2000 tentang konfirmasi mengenai surat keterangan tidak terutang PPN atas 
    penggunaan taksi lebih dari 5 tahun, yang isinya antara lain adalah sebagai berikut :
    a.  Untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas penundaan pembayaran 
        PPN dan PPn BM yaitu :
        1)  Apabila fasilitas penundaan diberikan sebelum berlakunya Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor Kep-334/PJ.51/1994 tanggal 14 Desember 1994, maka jangka 
            waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sesuai jangka waktu yang 
            diberikan pada Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN dan PPn BM yang 
            diterbitkan Direktur Jenderal Pajak, tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
        2)  Apabila jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM tersebut pada butir 1) 
            berakhir, maka PPN dan PPn BM yang ditunda wajib dibayar kembali selambat-
            lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa penundaan.
        3)  Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa 
            penundaan belum disetor maka di samping yang bersangkutan wajib membayar 
            kembali PPN dan PPn BM yang ditunda juga ditambah dengan sanksi administrasi 
            dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai 
            berakhir masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN dan PPn BM.
    b.  Untuk kendaraan taksi yang pada saat impornya memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM 
        ditanggung Pemerintah :
        1)  Apabila perubahan status kendaraan taksi dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) 
            tahun, maka PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah tidak perlu dibayar 
            kembali.
        2)  Untuk hal tersebut, tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terutang PPN dan PPn 
            BM.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1. 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Penegasan mengenai PPN sebagaimana tertuang dalam surat kami Nomor S-2124/PJ.513/2000
        tanggal 8 Nopember 2000 dapat digunakan sebagai acuan dalam menangani permasalahan 
        PPN yang timbul dalam perubahan status kendaraan taksi menjadi kendaraan biasa yang pada
        waktu impornya kendaraan tersebut memperoleh fasilitas Penundaan Pembayaran PPN dan 
        PPn BM atau fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
    b.  Terhadap kendaraan taksi yang atas impornya memperoleh fasilitas Penundaan Pembayaran 
        PPN berdasarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor KET-2291/PJ.5.1/
        1991 tanggal 27 Nopember 1991 dan Nomor KET-2253/PJ.5.3/1992 tanggal 17 Nopember 1992, 
        maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a.
    c.  Terhadap kendaraan taksi yang atas impornya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung 
        Pemerintah berdasarkan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah Nomor 
        KET-105/PJ.5.3/1993 tanggal 14 Januari 1993, maka berlaku ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 3 huruf b.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan
2.  Kepala KPP Jakarta Kramat Jati
peraturan/sdp/363pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1