User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 363/PJ.32/1999

                            TENTANG

                      KEMUDAHAN PERPAJAKAN DI LAPANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1999 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa kendala yang dihadapi dalam rangka pengembangan 
    KAPET Biak adalah transportasi. Oleh karena itu Saudara melakukan pendekatan kepada beberapa 
    perusahaan penerbangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat beroperasi di wilayah 
    KAPET Biak.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon perlakuan khusus perpajakan terutama 
    pembebasan PPN dan Fiskal Luar Negeri yang dibebankan kepada setiap penumpang.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998, 
    Pengusaha yang berdomisili di wilayah KAPET Biak dapat memperoleh fasilitas perpajakan berupa 
    fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas :
    a.  Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha 
        di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
    b.  Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha 
        di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
    c.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha 
        di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut;
    d.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah 
        lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada 
        Pengusaha di KAPET Biak;
    e.  Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah 
        lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh 
        Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil 
        pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak;
    f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha 
        di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan 
        kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak;
    g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam 
        Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
        tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET 
        Biak;
    h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, 
        sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 
        yang dilakukan di KAPET Biak.

3.  Syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut di atas adalah sebagai berikut :
    a.  Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak,
    b.  Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak,
    c.  Khusus untuk memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal 
        dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi serta impor BKP 
        berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah 
        lebih lanjut, Pengusaha harus memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut 
        dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala KPP setempat dengan melampirkan :
        -   Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak.
        -   Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak.
        -   Dokumen Impor.

4.  Pihak-pihak (Orang Pribadi) yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan (FLN) pada saat 
    bertolak ke luar negeri diatur dalam Pasal 3 angka 1 sampai dengan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 
    46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    625/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    400/KMK.04/1999.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi orang pribadi penduduk Irian Jaya diberikan pengecualian 
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai berikut :
    a.  Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-
        Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) diberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar 
        Negeri bagi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Irian Jaya berdasarkan 
        bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia 
        dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah Kerjasama Wilayah 
        Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) melalui pelabuhan 
        laut atau tempat pemberangkatan yang terdapat dalam wilayah Irian Jaya (termasuk pos 
        darat).

    b.  Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) bagi orang 
        pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-
        Australia (AIDA), termasuk Irian Jaya yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau 
        tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama dikecualikan dari kewajiban 
        pembayaran Fiskal Luar Negeri.

5.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    400/KMK.04/1999 disebutkan bahwa bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di 
    Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan anak-anak yang berumur tidak 
    lebih dari 12 (dua belas) tahun, diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Perusahaan yang berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET 
        Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas 
        PPN/PPnBM tidak dipungut.

    b.  Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan pada butir 2 di atas yang memperoleh Jasa 
        Kena Pajak berupa jasa penerbangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut 
        sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang 
        dilakukan di KAPET Biak.

    c.  Pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya diberikan sesuai dengan 
        apa yang dimaksud pada butir 4 dan 5. Sedangkan perlakuan khusus lainnya seperti 
        pembebasan untuk jangka waktu tertentu tidak diperkenankan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/363pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1