User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.32003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 363/PJ.3/2003

                            TENTANG

             PERKEMBANGAN KEGIATAN SUB TIM PENGEMBANGAN PERATURAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 2003 tentang Jadwal Program Kegiatan, 
dengan ini disampaikan perkembangan kegiatan yang menjadi tugas Sub Tim Pengembangan Peraturan 
sebagai berikut :

1.  Memperlunak Persyaratan Klasifikasi Wajib Pajak Patuh.
    Keputusan Menteri Keuangan yang memperlunak persyaratan klasifikasi Wajib Pajak Patuh telah 
    diterbitkan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang perubahan atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

2.  Merevisi UU KUP
    a.  Membuat Draft Bill of Right
        Draft awal Bill of Right sudah selesai dalam tahap Kelompok Kerja Sub Tim Pengembangan 
        Peraturan. Saat ini dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di rapat Sub Tim 
        Pengembangan Peraturan.
    b.  Membuat Draft Perubahan Undang-undang KUP
        Poin-poin perubahan Undang-undang KUP dalam tahap inventarisir dan pembahasan oleh 
        masing-masing Kelompok Kerja. Setiap hari Kamis telah dilakukan rapat koordinasi Sub Tim 
        Pengembangan Peraturan untuk membahas dan menyelaraskan perubahan yang terkait dari 
        hasil pembahasan masing-masing Kelompok Kerja.

Demikian untuk diketahui.




KETUA SUB TIM
PENGEMBANGAN PERATURAN,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/363pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1