peraturan:sdp:363pj.32003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.3/2003 TENTANG PERKEMBANGAN KEGIATAN SUB TIM PENGEMBANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Mei 2003 tentang Jadwal Program Kegiatan, dengan ini disampaikan perkembangan kegiatan yang menjadi tugas Sub Tim Pengembangan Peraturan sebagai berikut : 1. Memperlunak Persyaratan Klasifikasi Wajib Pajak Patuh. Keputusan Menteri Keuangan yang memperlunak persyaratan klasifikasi Wajib Pajak Patuh telah diterbitkan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 2. Merevisi UU KUP a. Membuat Draft Bill of Right Draft awal Bill of Right sudah selesai dalam tahap Kelompok Kerja Sub Tim Pengembangan Peraturan. Saat ini dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan di rapat Sub Tim Pengembangan Peraturan. b. Membuat Draft Perubahan Undang-undang KUP Poin-poin perubahan Undang-undang KUP dalam tahap inventarisir dan pembahasan oleh masing-masing Kelompok Kerja. Setiap hari Kamis telah dilakukan rapat koordinasi Sub Tim Pengembangan Peraturan untuk membahas dan menyelaraskan perubahan yang terkait dari hasil pembahasan masing-masing Kelompok Kerja. Demikian untuk diketahui. KETUA SUB TIM PENGEMBANGAN PERATURAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/363pj.32003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1