User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 363/PJ.313/2004

                            TENTANG

           PENEGASAN TARIF PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyatakan bahwa:

    a.  CV ABC memberikan jasa angkutan darat (sewa) kepada PT XYZ, yang mana atas imbalan 
        jasa tersebut oleh PT XYZ dipotong PPh, Pasal 23 sebesar 10% dari nilai bruto;

    b.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 305/PJ./2001 tanggal 18 April 
        2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
        pada lampiran II keputusan tersebut menyebutkan bahwa sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat tarif perkiraan 
        penghasilan netonya adalah sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

    c.  Saudara mohon penegasan, apakah atas imbalan sewa angkutan darat dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 3% (20% x 15%) dari imbalan jumlah bruto, atau sebesar 
        10% dari jumlah imbalan bruto.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 : atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 
        yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
        penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 
        kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang 
        wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;

    b.  Pasal 33A ayat (4) : Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak 
        dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi 
        hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih 
        berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan 
        dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
        pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama 
        dimaksud.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000, sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 305/PJ./2001, antara lain diatur bahwa:

    a.  Termasuk jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah penghasilan sehubungan 
        dengan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang 
        penambangan selain migas adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak 
        termasuk PPN.

        Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain 
        migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan umum 
        berupa:
        a.  Jasa pengeboran;
        b.  Jasa penebasan;
        c.  Jasa pengupasan dan pengeboran;
        d.  Jasa penambangan;
        e.  Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
        f.  Jasa pengolahan bahan galian;
        g.  Jasa reklamasi tambang;
        h.  Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/
            pemindahan tanah;
        i.  Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

    a.  Apabila dalam Kontrak Karya PT XYZ diatur ketentuan khusus mengenai kewajiban 
        pemotongan dan pemungutan PPh oleh PT XYZ, maka atas penghasilan yang diterima oleh 
        CV ABC sehubungan dengan sewa angkutan darat dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan 
        ketentuan dalam Kontrak Karya dimaksud;

    b.  Dalam hal di dalam Kontrak Karya dimaksud tidak diatur ketentuan khusus mengenai 
        kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud di atas, maka atas sewa 
        angkutan darat yang diterima oleh CV ABC termasuk dalam ruang lingkup jasa penunjang di 
        bidang penambangan selain migas yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 
        sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/363pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1