User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:363pj.2411988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Februari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 363/PJ.241/1988

                            TENTANG

  PEMBAYARAN KLAIM KEKURANGAN PPh BADAN, PROVISIONAL SUM FOR TAXES DAN REIMBURSABLE COST 
    KEPADA KONSULTAN, KONTRAKTOR/SUPPLIER PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1987 tentang Perpajakan, bersama ini kami 
tegaskan bahwa proyek pembangunan Milik Pemerintah yang kontrak pelaksanaannya ditandatangani setelah 
tanggal 31 Desember 1983 sepanjang menyangkut PPh diberlakukan Keputusan Presiden Nomor 
29 TAHUN 1986.

Dengan demikian, maka untuk Perum Listrik Negara ada dua pilihan yakni :
1.      Melakukan renegosiasi dengan para kontraktor, konsultan atau suppliernya mengenai Pajak 
    Penghasilan, dengan menyesuaikan kontraknya dengan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986, 
    atau

2.  Menanggung semua PPh yang terhutang atas pembayaran-pembayaran yang Saudara pertanyakan 
    di atas dengan catatan Saudara harus mengoreksi positif pembayaran yang Saudara lakukan itu pada 
    akhir tahun waktu memasukkan SPT PPh.

Khusus mengenai "reimbursable cost" karena sudah disebutkan dalam kontrak akan adanya biaya tersebut, 
maka pembayaran reimbursable cost tersebut termasuk penghasilan bagi konsultan, kontraktor/supplier yang 
bersangkutan sehingga tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

WAHONO
peraturan/sdp/363pj.2411988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1