peraturan:sdp:363pj.2411988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.241/1988 TENTANG PEMBAYARAN KLAIM KEKURANGAN PPh BADAN, PROVISIONAL SUM FOR TAXES DAN REIMBURSABLE COST KEPADA KONSULTAN, KONTRAKTOR/SUPPLIER PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1987 tentang Perpajakan, bersama ini kami tegaskan bahwa proyek pembangunan Milik Pemerintah yang kontrak pelaksanaannya ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 1983 sepanjang menyangkut PPh diberlakukan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986. Dengan demikian, maka untuk Perum Listrik Negara ada dua pilihan yakni : 1. Melakukan renegosiasi dengan para kontraktor, konsultan atau suppliernya mengenai Pajak Penghasilan, dengan menyesuaikan kontraknya dengan Keputusan Presiden Nomor 29 TAHUN 1986, atau 2. Menanggung semua PPh yang terhutang atas pembayaran-pembayaran yang Saudara pertanyakan di atas dengan catatan Saudara harus mengoreksi positif pembayaran yang Saudara lakukan itu pada akhir tahun waktu memasukkan SPT PPh. Khusus mengenai "reimbursable cost" karena sudah disebutkan dalam kontrak akan adanya biaya tersebut, maka pembayaran reimbursable cost tersebut termasuk penghasilan bagi konsultan, kontraktor/supplier yang bersangkutan sehingga tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd WAHONO
peraturan/sdp/363pj.2411988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1