peraturan:sdp:361pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 361/PJ.53/2004 TENTANG FAKTUR PAJAK STANDAR JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Maret 2004 hal Faktur Pajak Sederhana Jasa Telekomunikasi, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah perusahaan penyelenggara jasa sambungan telepon bergerak selular. b. Saudara menanyakan apakah ketentuan mengenai tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e KEP-312/PJ./2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, berlaku bagi perusahaan Saudara. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, antara lain menyatakan; 2.1. Pasal 1 menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat: a. Identitas yang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib Pajak dalam negeri; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; dan f. Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor. 2.2. Pasal 2 huruf e menyatakan bahwa Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan oleh PT. ABC dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana angka 2.1. Dalam hal tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan Faktur Pajak Standar, maka tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan oleh PT. ABC bukan merupakan Faktur Pajak Standar, melainkan Faktur Pajak Sederhana. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/361pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1