User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:361pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 361/PJ.53/2004

                            TENTANG

                FAKTUR PAJAK STANDAR JASA TELEKOMUNIKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 29 Maret 2004 hal Faktur Pajak Sederhana Jasa 
Telekomunikasi, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah perusahaan penyelenggara jasa sambungan telepon bergerak selular.
    b.  Saudara menanyakan apakah ketentuan mengenai tanda pembayaran atau kuitansi untuk 
        penyerahan jasa telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e KEP-312/PJ./2001 
        tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/PJ/2000 tentang 
        Dokumen-Dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, berlaku bagi 
        perusahaan Saudara.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu 
    Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, antara lain menyatakan;

    2.1.    Pasal 1 menyatakan bahwa Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur 
        Pajak Standar paling sedikit harus memuat:
        a.  Identitas yang menerbitkan dokumen;
        b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
        c.  NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib Pajak dalam negeri;
        d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        e.  Dasar Pengenaan Pajak; dan
        f.  Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor.

    2.2.    Pasal 2 huruf e menyatakan bahwa Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa 
        telekomunikasi; sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi 
    yang diterbitkan oleh PT. ABC dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi 
    persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana angka 2.1. Dalam hal tanda pembayaran atau 
    kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan Faktur 
    Pajak Standar, maka tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang 
    diterbitkan oleh PT. ABC bukan merupakan Faktur Pajak 
    Standar, melainkan Faktur Pajak Sederhana.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/361pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1