peraturan:sdp:361pj.1985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 361/PJ./1985 TENTANG MONITORING ATAS BERBAGAI PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, I. Beberapa waktu yang lalu kita telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan, pelayanan dalam bentuk penataan berkas Wajib Pajak, penegakan disiplin dan sebagainya : terutama I.1. SE No. : 5/PJ.UP.90/1985 tanggal 21 Pebruari 1985 (yang dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan No. : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja), dan ketentuan-ketentuan tentang disiplin kerja lainnya. I.2. SE No. : 94/PJ.BT5/1985 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Pedoman Penataan Berkas Wajib Pajak (untuk terciptanya pelayanan dan sebagai persiapan untuk Komputerisasi). I.3. SE No. : 16/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Maret 1985 tentang Kebijaksanaan di Bidang Pengawasan (SERI-I dan seterusnya). II. Kebijaksanaan-kebijaksanaan atau pedoman-pedoman tersebut di atas, termasuk hal-hal yang bersifat strategis, dalam arti jika dilaksanakan dengan baik akan mempunyai efek-efek positif dalam menuju terlaksananya sistem self - assessment, dan sehubungan dengan itu saya minta agar Saudara : II.1. MEMONITOR pelaksanaannya secara terus menerus pada unit/kantor yang bersangkutan. II.2. Jika perlu Saudara dapat mengadakan KUNJUNGAN KERJA ke Unit-unit atau Kantor-kantor yang bersangkutan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan. II.3. Mengadakan EVALUASI-EVALUASI yang diperlukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas. II.4. MELAPORKAN hasil-hasil Monitoring, Kunjungan Kerja dan Evaluasi tersebut dalam LPT Saudara, atau dalam Laporan tersendiri. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/361pj.1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1