User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:361pj.1985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 361/PJ./1985

                            TENTANG

         MONITORING ATAS BERBAGAI PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.      Beberapa waktu yang lalu kita telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan 
    pengawasan, pelayanan dalam bentuk penataan berkas Wajib Pajak, penegakan disiplin dan 
    sebagainya : terutama 
    I.1.    SE No. : 5/PJ.UP.90/1985 tanggal 21 Pebruari 1985 (yang dilampiri dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan No. : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tentang Ketentuan Penegakan 
        Disiplin Kerja), dan ketentuan-ketentuan tentang disiplin kerja lainnya.
    I.2.    SE No. : 94/PJ.BT5/1985 tanggal 24 Oktober 1984 tentang Pedoman Penataan Berkas Wajib 
        Pajak (untuk terciptanya pelayanan dan sebagai persiapan untuk Komputerisasi).
    I.3.    SE No. : 16/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Maret 1985 tentang Kebijaksanaan di Bidang Pengawasan 
        (SERI-I dan seterusnya).

II.     Kebijaksanaan-kebijaksanaan atau pedoman-pedoman tersebut di atas, termasuk hal-hal yang 
    bersifat strategis, dalam arti jika dilaksanakan dengan baik akan mempunyai efek-efek positif dalam 
    menuju terlaksananya sistem self - assessment, dan sehubungan dengan itu saya minta agar 
    Saudara :
    II.1.   MEMONITOR pelaksanaannya secara terus menerus pada unit/kantor yang bersangkutan.
    II.2.   Jika perlu Saudara dapat mengadakan KUNJUNGAN KERJA ke Unit-unit atau Kantor-kantor 
        yang bersangkutan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.
    II.3.   Mengadakan EVALUASI-EVALUASI yang diperlukan, berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas.
    II.4.   MELAPORKAN hasil-hasil Monitoring, Kunjungan Kerja dan Evaluasi tersebut dalam LPT 
        Saudara, atau dalam Laporan tersendiri.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/361pj.1985.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1