peraturan:sdp:360pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.53/2004 TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Pebruari 2004 hal Tanggapan atas surat Nomor XXX, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PDAM ABC pada dasarnya tidak berkeberatan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Saudara PDAM ABC tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, selain penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih yang merupakan persyaratan mutlak untuk memperoleh air bersih. Oleh karena itu, Saudara berkesimpulan bahwa PDAM ABC adalah perusahaan air minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih sehingga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. Namun apabila PDAM ABC tetap wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Saudara menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas: a. Apakah Faktur Pajak yang diterbitkan supplier/kontraktor atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada PDAM ABC yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur pendapatan non air dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PDAM ABC? b. Apakah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada pelanggan/masyarakat pengguna air bersih yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur Pendapatan Non Air PDAM ABC diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; - Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan - Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. c. Pasal 13 ayat (6), bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut: - Untuk Barang Modal: X PM -- x ---- Y T - Untuk bukan Barang Modal: X -- x PM Y dengan ketentuan bahwa: X adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan; Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); T adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) angka 2 yang ditentukan sebagai berikut: - untuk bangunan adalah 10 tahun - untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001, mengatur antara lain: a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana. b. Pasal 2, bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat: - Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; - Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan; - Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah; - Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana. c. Pasal 4 ayat (1), bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Sesuai dengan surat kami terdahulu, maka PDAM ABC wajib melaporkan usahanya kepada KPP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena selain melakukan penyerahan air bersih melalui pipa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai PDAM ABC juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Faktur Pajak yang diterbitkan supplier/kontraktor kepada PDAM ABC atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur Pendapatan non Air dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PDAM ABC sebesar perbandingan antara jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya. c. PDAM ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan/masyarakat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/360pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1