User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:360pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 360/PJ.53/2004

                            TENTANG

               PEMUNGUTAN PPN TERHADAP PENDAPATAN NON AIR PDAM ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Pebruari 2004 hal Tanggapan atas surat Nomor 
XXX, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PDAM ABC pada dasarnya tidak berkeberatan untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sepanjang telah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan dan ketentuan yang berlaku. Menurut Saudara PDAM ABC tidak melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, selain penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    yang digunakan untuk menghasilkan air bersih yang merupakan persyaratan mutlak untuk 
    memperoleh air bersih. Oleh karena itu, Saudara berkesimpulan bahwa PDAM ABC adalah perusahaan 
    air minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih sehingga tidak wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. 
    Namun apabila PDAM ABC tetap wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Saudara 
    menanyakan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas:
    a.  Apakah Faktur Pajak yang diterbitkan supplier/kontraktor atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan Jasa Kena Pajak kepada PDAM ABC yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur 
        pendapatan non air dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PDAM ABC?
    b.  Apakah penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak pada pelanggan/masyarakat 
        pengguna air bersih yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur Pendapatan Non Air PDAM 
        ABC diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

        Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang 
        Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
        dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat 
        secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak 
        Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai 
        Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

    b.  Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
        memuat:
        -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau 
            Jasa Kena Pajak;
        -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;
        -   Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
        -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
        -   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
        -   Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
        -   Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    c.  Pasal 13 ayat (6), bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana 
        yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan 
    Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan 
    Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, antara lain mengatur:

    a.  Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan 
        menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka 
        Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau 
        kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit 
        atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan 
        jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya.

    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan 
        tersebut dengan rumus sebagai berikut:

        -   Untuk Barang Modal:

            X       PM
            --  x   ----
            Y        T

        -   Untuk bukan Barang Modal:

            X
            --  x   PM
            Y

            dengan ketentuan bahwa:

            X   adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak 
                Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
                Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;

            Y   adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;

            PM  adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (2);

            T   adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 
                (1) angka 2 yang ditentukan sebagai berikut:
                -   untuk bangunan adalah 10 tahun
                -   untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak 
    Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-425/PJ./2001, mengatur antara lain:

    a.  Pasal 1, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, dan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena 
        Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, 
        dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

    b.  Pasal 2, bahwa Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
        -   Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
            dan atau Jasa Kena Pajak;
        -   Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
        -   Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
            atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
        -   Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

    c.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran 
        diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

5.  Berdasarkan pada ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:

    a.  Sesuai dengan surat kami terdahulu, maka PDAM ABC wajib melaporkan usahanya kepada 
        KPP untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena selain melakukan penyerahan 
        air bersih melalui pipa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai PDAM ABC 
        juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Faktur Pajak yang diterbitkan supplier/kontraktor kepada PDAM ABC atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari kegiatan pekerjaan unsur Pendapatan non 
        Air dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PDAM ABC sebesar perbandingan antara 
        jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya.

    c.  PDAM ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan/masyarakat atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/360pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1