User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.54/2000 

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC terhitung tanggal 5 Februari 1999 NPPKP Nomor : 
    X.XXX.XXX.X-XXX dinyatakan dicabut sebagai Pemungut Pajak sesuai surat Kepala KPP Perusahaan 
    Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 15 Februari 1999. Kemudian sesuai surat Kepala KPP Bekasi 
    Nomor : XXX tanggal 23 Februari 1999, PT. ABC telah dikukuhkan di KPP Bekasi dengan NPPKP 
    Nomor : X.XXX.XXX.X-XXX terhitung tanggal 23 Februari 1999. Berhubung kondisi cash flow tidak 
    memungkinkan untuk membayar semua tagihan tepat waktu, maka banyak tagihan sebelum tanggal 
    15 Februari 1999 yang pembayarannya dilakukan sesudah tanggal tersebut. Berkenaan dengan hal 
    tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas permasalahan sebagai berikut :
    a.  Bagaimana dengan kewajiban sebagai Pemungut Pajak sesuai Keppres 56 TAHUN 1988 yang 
        belum diselesaikan pembayarannya?
    b.  Apakah atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut Pajak 
        dan juga Pajak Masukan tahun 1998 yang belum dikreditkan, dapat dikreditkan pada tahun 
        1999?

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) serta Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa :
        a.1.    Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
            untuk Masa Pajak yang sama.
        a.2.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya 
            selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang 
            bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
            pemeriksaan.
        a.3.    Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
            Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan 
            dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Dalam butir I angka 4 dan 5 serta butir III Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
        1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 diatur bahwa :
        b.1.    Saat Pemungutan :
            Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan-
            Badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan.
        b.2.    Saat Penyetoran :
            PPN dan atau PPn BM yang dipungut, disetor di Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor 
            Pos Giro selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan dilakukannya 
            pembayaran atas tagihan.
        b.3.    Tata Cara Pelaporan :
            Badan-Badan tertentu yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan atau 
            PPn BM dari PKP diwajibkan pada setiap bulan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang 
            telah dipungut dan disetor dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan PPN 
            dan atau PPnBM" yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) selambat-lambatnya pada hari 
            keduapuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.

    c.  Dalam Pasal 7, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan 
        Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena 
        Pajak :
        c.1.    Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau 
            tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau 
            berubahnya status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang 
            mengelolanya berubah, diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir 
            Pemberitahuan Pindah.
        c.2.    Berdasarkan surat perpindahan Wajib Pajak dan atau surat Pencabutan Nomor   
            Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan 
            Kartu Pendaftaran, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pengukuhan Pengusaha 
            Kena Pajak, dan Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
            Baru.
        c.3.    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan 
            Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan 
            tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.

    d.  Dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 
        28 Desember 1988 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN/PPnBM oleh 
        Bendaharawan, KPN dan Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak ditegaskan bahwa 
        untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank Pemerintah/Bank 
        Pembangunan Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank Pembayar atas 
        penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah, maka Badan-badan pemungut bertanggung jawab 
        sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat   
        Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
        sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPnBM telah dipungut oleh Badan 
        pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, Pajak 
    Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang 
    sama. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran
    pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya 
    pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan 
    sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa :
    a.  Atas Kewajiban sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keppres 56 yang belum 
        diselesaikan pembayarannya sampai dengan tanggal 15 Februari 1999 (sejak tanggal 
        pencabutan sebagai PKP dari KPP P.N.D), PT. ABC tidak lagi berkewajiban untuk memungut 
        PPN dari PKP Rekanan. Atas pembayaran terhadap PKP Rekanan setelah tanggal 15 Februari 
        1999, PT. ABC berkewajiban untuk membayar PPN yang terutang. PPN yang dibayar oleh 
        PT. ABC tersebut menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan oleh PT. ABC dengan mengisi 
        SPT Masa PPN.
    b.  Atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut PPN dapat 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai ketentuan butir 2.a.1 dan 2.a.2 dengan 
        menggunakan sarana SPT Masa PPN. Terhadap Pajak Masukan tahun 1998 (masih berstatus 
        sebagai Pemungut Pajak) yang belum dilaporkan dalam formulir "Laporan Pemungutan PPN 
        dan atau PPn BM", tidak dapat dikreditkan namun harus tetap disetorkan ke Kas Negara. Dan 
        sesuai butir 2.d di atas, terhadap PPN yang telah dipungut namun belum dilaporkan PT. ABC 
        dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/35pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1