peraturan:sdp:35pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 April 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC terhitung tanggal 5 Februari 1999 NPPKP Nomor : X.XXX.XXX.X-XXX dinyatakan dicabut sebagai Pemungut Pajak sesuai surat Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah Nomor : XXX tanggal 15 Februari 1999. Kemudian sesuai surat Kepala KPP Bekasi Nomor : XXX tanggal 23 Februari 1999, PT. ABC telah dikukuhkan di KPP Bekasi dengan NPPKP Nomor : X.XXX.XXX.X-XXX terhitung tanggal 23 Februari 1999. Berhubung kondisi cash flow tidak memungkinkan untuk membayar semua tagihan tepat waktu, maka banyak tagihan sebelum tanggal 15 Februari 1999 yang pembayarannya dilakukan sesudah tanggal tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan atas permasalahan sebagai berikut : a. Bagaimana dengan kewajiban sebagai Pemungut Pajak sesuai Keppres 56 TAHUN 1988 yang belum diselesaikan pembayarannya? b. Apakah atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut Pajak dan juga Pajak Masukan tahun 1998 yang belum dikreditkan, dapat dikreditkan pada tahun 1999? 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) serta Pasal 16A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a.1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. a.2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. a.3. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam butir I angka 4 dan 5 serta butir III Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 diatur bahwa : b.1. Saat Pemungutan : Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Badan- Badan tertentu kepada rekanan yang bersangkutan. b.2. Saat Penyetoran : PPN dan atau PPn BM yang dipungut, disetor di Kas Negara/Bank Persepsi/Kantor Pos Giro selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan. b.3. Tata Cara Pelaporan : Badan-Badan tertentu yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM dari PKP diwajibkan pada setiap bulan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan formulir "Laporan Pemungutan PPN dan atau PPnBM" yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) selambat-lambatnya pada hari keduapuluh setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan. c. Dalam Pasal 7, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak : c.1. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubahnya status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelolanya berubah, diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Pemberitahuan Pindah. c.2. Berdasarkan surat perpindahan Wajib Pajak dan atau surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru akan menerbitkan Kartu Pendaftaran, Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru. c.3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya. d. Dalam butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN/PPnBM oleh Bendaharawan, KPN dan Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak ditegaskan bahwa untuk Badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, kecuali Bank Pemerintah/Bank Pembangunan Daerah baik selaku Bank Persepsi maupun selaku Bank Pembayar atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemerintah, maka Badan-badan pemungut bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sepanjang PKP rekanan dapat membuktikan bahwa PPN/PPnBM telah dipungut oleh Badan pemungut tetapi tidak disetorkan di Kas Negara. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa : a. Atas Kewajiban sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai Keppres 56 yang belum diselesaikan pembayarannya sampai dengan tanggal 15 Februari 1999 (sejak tanggal pencabutan sebagai PKP dari KPP P.N.D), PT. ABC tidak lagi berkewajiban untuk memungut PPN dari PKP Rekanan. Atas pembayaran terhadap PKP Rekanan setelah tanggal 15 Februari 1999, PT. ABC berkewajiban untuk membayar PPN yang terutang. PPN yang dibayar oleh PT. ABC tersebut menjadi Pajak Masukan dan dapat dikreditkan oleh PT. ABC dengan mengisi SPT Masa PPN. b. Atas Pajak Masukan yang dibayar sesudah tidak berstatus sebagai Pemungut PPN dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai ketentuan butir 2.a.1 dan 2.a.2 dengan menggunakan sarana SPT Masa PPN. Terhadap Pajak Masukan tahun 1998 (masih berstatus sebagai Pemungut Pajak) yang belum dilaporkan dalam formulir "Laporan Pemungutan PPN dan atau PPn BM", tidak dapat dikreditkan namun harus tetap disetorkan ke Kas Negara. Dan sesuai butir 2.d di atas, terhadap PPN yang telah dipungut namun belum dilaporkan PT. ABC dapat diterbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang KUP. Demikian agar dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/35pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1