peraturan:sdp:35pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.53/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA SERTIFIKASI (SHORT COURSE) GURU MADRASAH ALIYAH BIDANG STUDI BIOLOGI TIDAK KENA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat dikemukakan bahwa Saudara MF adalah sebagai pelaksana dalam kegiatan Sertifikasi (Short Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agam Islam, Departemen Agam RI, sehubungan dengan hal tersebut saudara mengajukan rekomendasi penegasan bebas PPN 10 % atas kegiatan yang Saudara lakukan. 2. Pasal 4A ayat (3) huruf Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kedalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi; 1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan 2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberi penegasan bahwa penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi (Short Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/35pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1