User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN BAHWA SERTIFIKASI (SHORT COURSE) 
           GURU MADRASAH ALIYAH BIDANG STUDI BIOLOGI TIDAK KENA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Desember 2005 perihal sebagaimana tersebut  diatas, dengan
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dikemukakan bahwa Saudara MF adalah sebagai pelaksana dalam kegiatan Sertifikasi
    (Short Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Kelembagaan Agam Islam, Departemen Agam RI, sehubungan dengan hal tersebut saudara 
    mengajukan rekomendasi penegasan bebas PPN 10 % atas kegiatan yang Saudara lakukan.

2.  Pasal 4A ayat (3) huruf Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk
    jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan
    pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kedalam kelompok jasa yang tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan yang dimaksud pasal 5 huruf f meliputi;
        1)  Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
            umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan 
            pendidikan profesional; dan
        2)  Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
    butir 1 di atas, dengan ini diberi penegasan bahwa penyelenggaraan kegiatan Sertifikasi (Short 
    Course) Guru Madrasah Aliyah Bidang Studi Biologi merupakan kegiatan jasa di bidang pendidikan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas penyerahannya tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/35pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1