User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                PEMOTONGAN/PEMBEBASAN PPN ATAS NAMA ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  ABC mendapat tugas untuk melakukan kegiatan pemetaan kota Kabupaten Ciamis dari 
        Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis berdasarkan surat Perjanjian Kerja 
        Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2001.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ABC mengajukan permohonan pembebasan PPN    
        untuk kegiatan proyek pemetaan tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 
    tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 
    1 Januari 2001 disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia 
    dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pusat Pemetaan Batas 
    Wilayah ABC kepada Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis bukan termasuk penyerahan 
    Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas 
    penyerahan jasa tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/35pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1