peraturan:sdp:35pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.52/2002 TENTANG PEMOTONGAN/PEMBEBASAN PPN ATAS NAMA ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. ABC mendapat tugas untuk melakukan kegiatan pemetaan kota Kabupaten Ciamis dari Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis berdasarkan surat Perjanjian Kerja Nomor : XXX tanggal 19 Juli 2001. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ABC mengajukan permohonan pembebasan PPN untuk kegiatan proyek pemetaan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 3 butir 6 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 disebutkan bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pusat Pemetaan Batas Wilayah ABC kepada Pimpinan Proyek Pemetaan Kota Kabupaten Ciamis bukan termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan jasa tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/35pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1