peraturan:sdp:35pj.411994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Maret 1994ÂÂÂ
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 35/PJ.41/1994
TENTANG
RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE - 74/PJ./1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Lampiran I Surat Edaran Nomor SE - 74/PJ./1993
tanggal 27 Desember 1993, yaitu mengenai penentuan besarnya biaya overhead untuk penyalur anggota
Apegti/Gapegti yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur gula pasir dan/atau
tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.
Pada halaman 6 baris 8 lampiran I Surat Edaran Nomor : SE - 74/PJ./1993 tertulis :
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 35% dari laba bruto; mulai
penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".
Seharusnya :
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 30% dari laba bruto; mulai
penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".
Segera setelah Saudara menerima pemberitahuan ralat ini, supaya disampaikan kepada para Wajib Pajak
penyalur anggota Apegti/Gapegti yang bersangkutan di wilayah masing-masing.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/35pj.411994.txt · Last modified: by 127.0.0.1