User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 Maret 1994 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.41/1994

                            TENTANG

                  RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE - 74/PJ./1993

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Lampiran I Surat Edaran Nomor SE - 74/PJ./1993 
tanggal 27 Desember 1993, yaitu mengenai penentuan besarnya biaya overhead untuk penyalur anggota 
Apegti/Gapegti yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur gula pasir dan/atau 
tepung terigu yang dikelola oleh BULOG.

Pada halaman 6 baris 8 lampiran I Surat Edaran Nomor : SE - 74/PJ./1993 tertulis :
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 35% dari laba bruto; mulai 
penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".

Seharusnya :
"Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 30% dari laba bruto; mulai 
penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto".

Segera setelah Saudara menerima pemberitahuan ralat ini, supaya disampaikan kepada para Wajib Pajak 
penyalur anggota Apegti/Gapegti yang bersangkutan di wilayah masing-masing.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/35pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1