peraturan:sdp:35pj.411994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.41/1994 TENTANG RALAT ATAS LAMPIRAN I SURAT EDARAN NO. SE - 74/PJ./1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Lampiran I Surat Edaran Nomor SE - 74/PJ./1993 tanggal 27 Desember 1993, yaitu mengenai penentuan besarnya biaya overhead untuk penyalur anggota Apegti/Gapegti yang menerima atau memperoleh penghasilan lain selain sebagai penyalur gula pasir dan/atau tepung terigu yang dikelola oleh BULOG. Pada halaman 6 baris 8 lampiran I Surat Edaran Nomor : SE - 74/PJ./1993 tertulis : "Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 35% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto". Seharusnya : "Untuk penebusan sebelum bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 30% dari laba bruto; mulai penebusan bulan Nopember 1993 besarnya biaya overhead adalah 25% dari laba bruto". Segera setelah Saudara menerima pemberitahuan ralat ini, supaya disampaikan kepada para Wajib Pajak penyalur anggota Apegti/Gapegti yang bersangkutan di wilayah masing-masing. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/35pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1