User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 35/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2319/KM.5/1999 Tanggal 2 Desember 1999 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pemasukan 
    Barang dan atau Bahan dalam Rangka Perbaikan Proyek Proposed Landfill Facility di Kawasan 
    Pariwisata Lagoi-Pulau Bintan kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2431/KM.5/1999 Tanggal 15 Desember 1999 
    tentang Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di 
    Kawasan Berikat (PDKB) PT ABC yang berlokasi di Jalan A,  Tangerang, Jawa Barat sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada 
    PT PQR  (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/35pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1