peraturan:sdp:35pj.3331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.333/1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 9 SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENLU, MENDIKBUD, DAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SEKOLAH ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan usul perubahan Pasal 9 yang menyangkut ketentuan perpajakan dari konsep SKB tiga Menteri tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia sebagai berikut : Pasal 9 (1) Sekolah Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik diberikan fasilitas pembebasan atau tidak terutang : a. Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994; atas Impor atau pembelian barang/jasa dalam daerah pabean yang berkaitan dengan pendirian dan kegiatan sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Penghasilan dari pejabat-pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat atau Warga Negara Asing yang diterima atau diperoleh dari Sekolah Perwakilan Diplomatik atau Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik tidak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sepanjang tidak ada penghasilan lain di Indonesia. (3) Sekolah Asing Non Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. (4) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Apabila dibandingkan dengan Pasal 9 lama, usulan kami tersebut terdapat penambahan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (3) baru yang dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa Sekolah Asing Non Perwakilan Diplomatik dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/35pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1