User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:35pj.3331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Pebruari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 35/PJ.333/1998

                            TENTANG

         PERUBAHAN PASAL 9 SURAT KEPUTUSAN BERSAMA MENLU, MENDIKBUD, 
              DAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SEKOLAH ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 24 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, dengan ini disampaikan usul perubahan Pasal 9 yang menyangkut ketentuan perpajakan dari konsep 
SKB tiga Menteri tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan 
Diplomatik, dan Sekolah Internasional di Indonesia sebagai berikut :

                        Pasal 9

(1) Sekolah Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik diberikan fasilitas 
    pembebasan atau tidak terutang :
    a.  Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    b.  Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah sebagaimana  telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994;

    atas Impor atau pembelian barang/jasa dalam daerah pabean yang berkaitan dengan pendirian dan 
    kegiatan sekolah setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Penghasilan dari pejabat-pejabat Perwakilan Diplomatik dan Konsulat atau Warga Negara Asing yang 
    diterima atau diperoleh dari Sekolah Perwakilan Diplomatik atau Sekolah Gabungan Perwakilan 
    Diplomatik tidak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 sepanjang tidak ada penghasilan lain di Indonesia.

(3) Sekolah Asing Non Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e merupakan 
    Subjek Pajak Penghasilan yang wajib mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, 
    dan wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

(4) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya setelah 
    mendapat rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Apabila dibandingkan dengan Pasal 9 lama, usulan kami tersebut terdapat penambahan 1 (satu) ayat, yaitu 
ayat (3) baru yang dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa Sekolah Asing Non Perwakilan 
Diplomatik dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/35pj.3331998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1