peraturan:sdp:35pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.32/1989 TENTANG FAKTUR PAJAK ATAS PENGIRIMAN BARANG DARI KANTOR PUSAT KE CABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 26 Desember 1988 perihal Faktur Pajak, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang oleh Pengusaha Kena Pajak dapat ditempuh dua cara : 1.1. Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang dianggap sebagai penyerahan kena pajak yang harus dibuatkan Faktur Pajak. (Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Kantor Pusat dan merupakan Pajak Masukan bagi Cabang). 1.2. Pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang tidak dianggap sebagai penyerahan sehingga tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. 2. Setelah diteliti permasalahan yang Saudara ajukan menyatakan bahwa pengiriman Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Cabang Surabaya, Palembang, Ujung Pandang dan Pontianak dalam masa sebagaimana Saudara sebutkan dalam surat Saudara tidak dibuatkan Faktur Pajak, namun PPN-nya telah disetor di Kas Negara oleh Kantor Pusat Jakarta, maka atas pengiriman Barang Kena Pajak tersebut tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak lagi. Namun demikian mengingat bahwa untuk Cabang Surabaya, Palembang dan Ujung Pandang Saudara melaksanakan cara pertama (butir 1.1.) diatas maka sejak diterimanya surat ini agar Saudara segera melaksanakan cara yang sama untuk Cabang Pontianak. 3. Untuk keperluan dimaksud agar Cabang Pontianak segera dilaporkan kepada I.P. Pontianak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum . A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd HUTOMO
peraturan/sdp/35pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1