peraturan:sdp:35pj.1up.902002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.1/UP.90/2002 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENGENAI TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 mengenai Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas. Demikian untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/35pj.1up.902002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1