User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:359pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 359/PJ.53/2005

                            TENTANG

               PENJELASAN TENTANG KERTAS SEGEL TAHUN 1980

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : - tanggal 24 Maret 2005 hal Permohonan Rekomendasi Untuk 
Mendapatkan Keterangan Pengedaran Kertas Segel Tahun 1980, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara AAA bertempat tinggal di XXX, atas nama keluarga BBB (almarhum) 
        memberitahukan bahwa Saudara mendapatkan copy surat keterangan di atas kertas segel 
        tahun 1980 yang mengemukakan tentang pembagian harta almarhum CCC (kakek Saudara) 
        yang ditandatangani oleh berbagai pihak pada tanggal 01 Januari 1980 di Bandung 
        (terlampir).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara sebagai keluarga dari BBB (almarhum) 
        yang tercantum nama dan tandatangannya di atas Kertas Segel tersebut, berkeyakinan 
        bahwa isi surat dan tandatangan yang tercantum di atas Kertas Segel itu adalah palsu.
    c.  Selanjutnya Saudara mohon bantuannya untuk dapat memberikan keterangan tertulis 
        mengenai kapan mulai beredarnya Kertas Segel tahun 1980.

2.  Aturan Bea Meterai 1921 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 3 ayat (1), bahwa kertas yang dikeluarkan Pemerintah, selain memakai satu atau lebih 
        pertandaan istimewa, dibubuhi teraan dari cap meterai di sebelah atas.
    b.  Pasal 3 ayat (2), bahwa teraan dari cap meterai dan meterai tempel menunjukkan jumlah bea 
        meterai.
    c.  Pasal 23 angka 1 (sebagaimana telah beberapa kali diubah sampai dengan Peraturan 
        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959), bahwa terkecuali tanda-tanda 
        yang dalam bab ini atau dalam salah satu bab berikutnya dikenakan bea meterai lain, dan 
        terkecuali pembebasan-pembebasan yang disebutkan kemudian, maka dikenakan bea 
        meterai tetap sebanyak tiga rupiah atas semua tanda-tanda yang ditandatangani, yang 
        diperbuat sebagai bukti untuk perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum 
        perdata.

3.  Pasal 1 Angka Romawi III Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan 
    Aturan Bea Meterai 1921 yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Nopember 1964 menetapkan bahwa 
    Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti 
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 diubah dan ditambah antara lain sebagai berikut :
    B.  Pada pasal 23 kata-kata : "bea meterai tetap sebanyak tiga rupiah" diubah dan dibaca : 
        "bea meterai tetap sebanyak dua puluh lima rupiah".

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan bahwa :
    a.  Tarif Bea Meterai atas dokumen yang ditandatangani, yang diperbuat sebagai bukti untuk 
        perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat hukum perdata pada tahun 1980 adalah 
        sebesar dua puluh lima rupiah, tarif tersebut tidak berubah sampai dengan berlakunya 
        Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai pada tanggal 1 Januari 1986.
    b.  Kertas Segel sebesar dua puluh lima rupiah tahun 1980 dicetak pada tahun 1979 dan 
        dimaksudkan untuk penerbitan tahun 1980. Dengan demikian, Kertas Segel tersebut mulai 
        berlaku pada tanggal 1 Januari 1980 dan masih dapat dipergunakan untuk pelunasan Bea 
        Meterai atas dokumen, sepanjang tarif Bea Meterai tersebut belum berubah, yaitu sampai 
        dengan tanggal 31 Desember 1985.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/359pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1