peraturan:sdp:358pj.7412002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 358/PJ.741/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. CV. GILANG PUTRA PRATAMA NPWP : 1.821.765.3-411 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak : Nama : CV. Gilang Putra Pratama NPWP : 1.821.765.3-411 Alamat : Jl. Raya Serpong 1, Serpong, Tangerang dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menginstruksikan kepala KPP di wilayah Saudara, agar membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/sdp/358pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1