User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:358pj.7412002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 358/PJ.741/2002

                            TENTANG

       PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. CV. GILANG PUTRA PRATAMA 
                          NPWP : 1.821.765.3-411

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama    :   CV. Gilang Putra Pratama
NPWP    :   1.821.765.3-411 
Alamat  :   Jl. Raya Serpong 1, Serpong, Tangerang

dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diminta kepada Saudara untuk menginstruksikan kepala KPP di wilayah Saudara, agar membatalkan/tidak 
mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/358pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1