peraturan:sdp:358pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 358/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Maret 2004 hal Penjelasan/penegasan mengenai Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Koperasi XYZ beranggotakan sebagian besar karyawan PT ABC, merupakan salah satu rekanan PT ABC, dan bergerak di bidang usaha jasa penyediaan tenaga kerja (labour supply). b. Proses penyediaan tenaga kerja oleh Koperasi XYZ dilakukan sesuai permintaan dari PT ABC, yaitu apabila PT ABC memerlukan tenaga kerja untuk suatu departemen PT ABC maka Koperasi XYZ akan menyediakan tenaga kerja yang diminta PT ABC tersebut, dimana selanjutnya Koperasi XYZ tidak bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dari tenaga kerja yang dipasoknya itu (PT ABC dapat memutuskan hubungan kerja dengan tenaga kerja tersebut tanpa meminta pertimbangan Koperasi XYZ). c. Berdasarkan daftar hadir yang disampaikan oleh karyawan (yang dipasok oleh Koperasi XYZ) kepada Koperasi XYZ, maka Koperasi XYZ akan menagih gaji tenaga kerja tersebut dan fee untuk Koperasi XYZ kepada PT ABC. Di samping itu, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan yang dipasok oleh Koperasi XYZ dilakukan oleh Koperasi XYZ. d. Dengan menunjuk Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, Saudara memohon penegasan agar jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Koperasi XYZ sebagaimana diuraikan di atas dapat digolongkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 5 huruf j menetapkan jasa di bidang tenaga kerja sebagai salah satu kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 14 huruf b menyatakan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang pembayaran gaji kepada karyawan yang dipasok dilakukan oleh Koperasi XYZ (dimana selanjutnya Koperasi XYZ menagih kepada PT ABC berupa gaji karyawan tersebut (reimbursement) dan fee untuk Koperasi XYZ), dan pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas karyawan yang dipasok tersebut dilakukan oleh Koperasi XYZ, maka pada dasarnya Koperasi XYZ bertanggung jawab terhadap hasil kerja karyawan yang dipasok kepada PT ABC. b. Oleh karena itu, jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Koperasi XYZ tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian, yang meliputi semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Koperasi XYZ (termasuk reimbursement gaji karyawan yang dipasok dan fee) dari pengguna jasa. c. Dengan demikian, permohonan Saudara agar jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Koperasi XYZ dapat digolongkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/358pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1