peraturan:sdp:357pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 357/PJ.53/2004 TENTANG PEMERIKSAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 08 Desember 2003 perihal, Pemeriksaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Saudara menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor XXX dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor XXX dari KPP Palmerah. Menurut Saudara pihak KPP Palmerah tidak memahami Surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-1069/PJ.53/2003 tentang Penegasan Peraturan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Saudara meminta kami untuk memberikan petunjuk yang sesuai pada pihak KPP Palmerah. 2. Dalam surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-1069/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003 hal PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, telah ditegaskan bahwa: a. Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai pada atau setelah tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri tidak termasuk harga perolehan tanah, dan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. 3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 Angka 24, menyatakan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Pasal 29 Ayat 1, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Pasal 29 Ayat 3, menyatakan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib: - memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; - memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; - memberikan keterangan yang diperlukan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah terhadap Yayasan ABC adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Yayasan ABC serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian tindakan pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/357pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1