User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:357pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 357/PJ.53/2004

                            TENTANG

            PEMERIKSAAN PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 08 Desember 2003 perihal, Pemeriksaan PPN atas 
Kegiatan Membangun Sendiri dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa Saudara menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan 
    Lapangan nomor XXX dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor XXX dari KPP Palmerah. 
    Menurut Saudara pihak KPP Palmerah tidak memahami Surat Direktur PPN dan PTLL nomor 
    S-1069/PJ.53/2003 tentang Penegasan Peraturan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Saudara 
    meminta kami untuk memberikan petunjuk yang sesuai pada pihak KPP Palmerah.

2.  Dalam surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-1069/PJ.53/2003 tanggal 3 Nopember 2003 hal PPN atas 
    Kegiatan Membangun Sendiri, telah ditegaskan bahwa:

    a.  Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai sebelum tanggal 
        1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

    b.  Dalam hal kegiatan membangun sendiri bangunan seluas 208 m2 dimulai pada atau setelah 
        tanggal 1 Juli 2002, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari 
        jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri tidak 
        termasuk harga perolehan tanah, dan Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan 
        kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain 
    mengatur:

    a.  Pasal 1 Angka 24, menyatakan bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk 
        mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji 
        kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka 
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    b.  Pasal 29 Ayat 1, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan 
        pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan 
        lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    c.  Pasal 29 Ayat 3, menyatakan bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
        -   memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi 
            dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, 
            kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
        -   memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu 
            dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
        -   memberikan keterangan yang diperlukan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah terhadap Yayasan ABC adalah untuk menguji kepatuhan 
    pemenuhan kewajiban perpajakan Yayasan ABC serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan demikian tindakan pemeriksaan 
    tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/357pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1