peraturan:sdp:357pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 357/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG DAN INVENTARISNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Direktur PT. GA nomor xxxxxxx tanggal 27 Februari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan surat dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 yaitu : - Pasal 4 A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, dimana ditetapkan bahwa jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan - Pasal 16 D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sepanjang hasil penelitian Saudara atas SPT PT. GA telah memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka atas penjualan Gedung hotel beserta aktiva pelengkapnya oleh PT. GA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dapat dilaksanakan. a.n. Direktur PPN dan PTLL Kasubdit PPN Jasa dan PTLL ttd. Nazaruddin Siregar NIP 060027005 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur PT. GA
peraturan/sdp/357pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1