User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:357pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 357/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PPN ATAS PENJUALAN GEDUNG DAN INVENTARISNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Direktur PT. GA nomor xxxxxxx tanggal 27 Februari 2001 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan surat dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan 
memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 yaitu :
-       Pasal 4 A ayat (3) huruf k jo. Pasal 5 huruf k dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
    2000, dimana ditetapkan bahwa jasa di bidang perhotelan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, dan     
-       Pasal 16 D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak 
    yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.    

Sepanjang hasil penelitian Saudara atas SPT PT. GA telah memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka atas 
penjualan Gedung hotel beserta aktiva pelengkapnya oleh PT. GA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.


 
a.n. Direktur PPN dan PTLL
Kasubdit PPN Jasa dan PTLL

ttd. 

Nazaruddin Siregar
NIP 060027005


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur PT. GA
peraturan/sdp/357pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1