User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:356pj.53.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 356/PJ.53.2005

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : tanpa nomor tanggal 27 September 2004 hal Perlakuan PPN atas 
beberapa Proyek Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  ABC memiliki beberapa kontrak dengan Departemen Pertahanan Republik Indonesia sebagai 
        berikut :
        -   Kontrak Nomor XXX tanggal 11 Januari 2001 antara Departemen Pertahanan RI 
            dengan ABC tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Komunikasi Satelit 
            TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit 
            tanggal 10 Juli 2001 antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan ABC.
        -   Kontrak Nomor XXX tanggal 15 Februari 2001 antara Departemen Pertahanan RI 
            dengan ABC tentang Jasa Pemeliharaan dan Suku Cadang Caafis Polri yang didanai 
            dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 2 Juli 2001 
            antara Departemen Keuangan RI dengan ABC.
        -   Kontrak Nomor XXX tanggal 15 November 2001 antara Departemen Pertahanan RI 
            dengan ABC tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Komunikasi Satelit 
            TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit 
            tanggal 3 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC.
        -   Kontrak Nomor XXX tanggal 16 Desember 2002 antara Departemen Pertahanan RI 
            dengan ABC tentang Pengadaan Lanjutan Alat Komunikasi Sistem Komunikasi Satelit 
            TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit 
            tanggal 23 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC.
        -   Kontrak Nomor XXX tanggal 23 Desember 2003 antara Departemen Pertahanan RI 
            dengan ABC tentang Pengadaan, Pemeliharaan dan Perbaikan SBM-K3I Hanudnas 
            yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 
            24 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC.

    b.  Barang-barang yang diserahkan oleh ABC bukan merupakan barang-barang khusus untuk 
        keperluan TNI dan POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 146 
        Tahun 2000 dan masing-masing kontrak tersebut memiliki Perjanjian Kredit dengan 
        Departemen Keuangan RI, atas nama Pemerintah Indonesia, yang berkaitan dengan dana 
        pinjaman luar negeri.

    c.  Berdasarkan hal tersebut Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pajak yang 
        berkaitan dengan proyek tersebut di atas, yaitu :
        1.  Penyerahan barang dan jasa ke Departemen Pertahanan RI tidak termasuk dalam 
            jenis barang dan jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, barang dan jasa yang diserahkan 
            merupakan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang PPN.
        2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995, atas impor serta penyerahan 
            barang dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN-nya tidak dipungut. Oleh 
            Karena itu, kewajiban ABC hanya menerbitkan Faktur Pajak atas porsi dana 
            Pemerintah dari keseluruhan nilai kontrak. Sedangkan kewajiban pemungutan jumlah 
            PPN-nya ada ditangan Pemungut PPN, yaitu Bendaharawan Pemerintah Pusat 
            (a/n Departemen Pertahanan RI).
        3.  Seperti telah ditegaskan dalam Surat Edaran DJP No. SE-19/PJ.53/1996, apabila 
            barang-barang yang diimpor dalam Master List, diimpor oleh dan atas nama pemilik 
            proyek, dalam hal ini Departemen Pertahanan RI, maka ABC hanya berkewajiban 
            menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi dengan 
            nilai impor (barang-barang yang PIUD-nya atas nama Departemen Hankam tersebut).

2.  Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan 
    Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 TAHUN 2001, antara 
    lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
    sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

    b.  Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen 
        rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek 
        (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan 
        (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya, 
        Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan 
        dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    c.  Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
        ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang 
        dibiayai dengan hibah luar negeri.

    d.  Pasal 3 ayat (1) PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
        pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
        (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak 
        berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama 
        sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
        hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

    f.  Pasal 7 ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK 
        TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
        BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan 
        sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.

    g.  Pasal 7 ayat (3), Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        dimaksud dalam pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur 
        Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
        MEWAH TIDAK DIPUNGUT".

    h.  Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang 
        melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri 
        tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/
        atau JKP tersebut.

4.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk 
    Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, mengatur bahwa : "Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat 
    dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak 
    Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik 
    Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, 
    ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,    
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Proyek-proyek ABC dengan Departemen Pertahanan Republik Indonesia dalam butir 1 
        merupakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar 
        negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 
        Tahun 2001, apabila proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

    b.  Perlakuan PPN dan PPnBM atas proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 
        atas adalah sebagai berikut :
        -   Atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, 
            pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, PPN dan PPnBM tidak 
            dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan 
            pinjaman luar negeri.
        -   Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek 
            Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap 
            dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/
            atau JKP tersebut.
        -   Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama kepada Departemen 
            Pertahanan RI sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, PPN dan 
            PPnBMnya tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya 
            dibiayai dengan pinjaman luar negeri.
        -   ABC sebagai PKP yang melakukan penyerahan tersebut di atas wajib membuat Faktur 
            Pajak atas seluruh penyerahannya dengan memisahkan bagian yang dibiayai dengan 
            bantuan luar negeri dan bagian yang tidak dibiayai dengan bantuan luar negeri:
        -   Untuk penyerahan yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri Faktur Pajak harus 
            dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak 
            Dipungut."
        -   Untuk penyerahan yang tidak dibiayai dengan pinjaman luar negeri terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai dan dipungut oleh Bendaharawan Departemen Pertahanan RI.
        -   Apabila di dalam nilai penyerahan tersebut di atas terdapat BKP yang diimpor atas 
            nama Departemen Pertahanan RI, maka nilai Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur 
            Pajak yang dibuat tidak termasuk nilai BKP yang diimpor tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/356pj.53.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1