peraturan:sdp:356pj.53.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 356/PJ.53.2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : tanpa nomor tanggal 27 September 2004 hal Perlakuan PPN atas beberapa Proyek Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. ABC memiliki beberapa kontrak dengan Departemen Pertahanan Republik Indonesia sebagai berikut : - Kontrak Nomor XXX tanggal 11 Januari 2001 antara Departemen Pertahanan RI dengan ABC tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Komunikasi Satelit TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 10 Juli 2001 antara Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan ABC. - Kontrak Nomor XXX tanggal 15 Februari 2001 antara Departemen Pertahanan RI dengan ABC tentang Jasa Pemeliharaan dan Suku Cadang Caafis Polri yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 2 Juli 2001 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC. - Kontrak Nomor XXX tanggal 15 November 2001 antara Departemen Pertahanan RI dengan ABC tentang Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Komunikasi Satelit TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 3 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC. - Kontrak Nomor XXX tanggal 16 Desember 2002 antara Departemen Pertahanan RI dengan ABC tentang Pengadaan Lanjutan Alat Komunikasi Sistem Komunikasi Satelit TNI yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 23 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC. - Kontrak Nomor XXX tanggal 23 Desember 2003 antara Departemen Pertahanan RI dengan ABC tentang Pengadaan, Pemeliharaan dan Perbaikan SBM-K3I Hanudnas yang didanai dengan Pinjaman Luar Negeri sesuai dengan Perjanjian Kredit tanggal 24 Desember 2003 antara Departemen Keuangan RI dengan ABC. b. Barang-barang yang diserahkan oleh ABC bukan merupakan barang-barang khusus untuk keperluan TNI dan POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2000 dan masing-masing kontrak tersebut memiliki Perjanjian Kredit dengan Departemen Keuangan RI, atas nama Pemerintah Indonesia, yang berkaitan dengan dana pinjaman luar negeri. c. Berdasarkan hal tersebut Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pajak yang berkaitan dengan proyek tersebut di atas, yaitu : 1. Penyerahan barang dan jasa ke Departemen Pertahanan RI tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, barang dan jasa yang diserahkan merupakan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang PPN. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995, atas impor serta penyerahan barang dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN-nya tidak dipungut. Oleh Karena itu, kewajiban ABC hanya menerbitkan Faktur Pajak atas porsi dana Pemerintah dari keseluruhan nilai kontrak. Sedangkan kewajiban pemungutan jumlah PPN-nya ada ditangan Pemungut PPN, yaitu Bendaharawan Pemerintah Pusat (a/n Departemen Pertahanan RI). 3. Seperti telah ditegaskan dalam Surat Edaran DJP No. SE-19/PJ.53/1996, apabila barang-barang yang diimpor dalam Master List, diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, dalam hal ini Departemen Pertahanan RI, maka ABC hanya berkewajiban menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak setelah dikurangi dengan nilai impor (barang-barang yang PIUD-nya atas nama Departemen Hankam tersebut). 2. Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 25 TAHUN 2001, antara lain mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 huruf a, bahwa Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Pasal 1 huruf d, bahwa Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya, Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c. Pasal 1 huruf f, bahwa Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. d. Pasal 3 ayat (1) PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. e. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut. f. Pasal 7 ayat (2), Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap "BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH" diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. g. Pasal 7 ayat (3), Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT". h. Pasal 8 ayat (1), bahwa atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. 4. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor : 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-Badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur bahwa : "Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Proyek-proyek ABC dengan Departemen Pertahanan Republik Indonesia dalam butir 1 merupakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001, apabila proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). b. Perlakuan PPN dan PPnBM atas proyek pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas adalah sebagai berikut : - Atas impor BKP, pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri. - Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/ atau JKP tersebut. - Atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama kepada Departemen Pertahanan RI sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, PPN dan PPnBMnya tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan pinjaman luar negeri. - ABC sebagai PKP yang melakukan penyerahan tersebut di atas wajib membuat Faktur Pajak atas seluruh penyerahannya dengan memisahkan bagian yang dibiayai dengan bantuan luar negeri dan bagian yang tidak dibiayai dengan bantuan luar negeri: - Untuk penyerahan yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri Faktur Pajak harus dibubuhi cap "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut." - Untuk penyerahan yang tidak dibiayai dengan pinjaman luar negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai dan dipungut oleh Bendaharawan Departemen Pertahanan RI. - Apabila di dalam nilai penyerahan tersebut di atas terdapat BKP yang diimpor atas nama Departemen Pertahanan RI, maka nilai Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang dibuat tidak termasuk nilai BKP yang diimpor tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/356pj.53.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1