peraturan:sdp:356pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 356/PJ.43/2003 TENTANG SKB PPh PASAL 22 IMPOR SEHUBUNGAN PENJUALAN LOKAL DI KAWASAN BERIKAT (PENJUALAN KE DPIL) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 2003 dan Surat Nomor XXX tanggal 8 September 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa PT. ABC Tbk: - telah mendapat Persetujuan Pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk tahun pajak 2003 yang dikeluarkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor XXX tanggal 7 Februari 2003, yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2003 dengan nilai SKB sebesar US$ 85,000,000 untuk impor bahan baku dan US$ 5,000,000 untuk impor spare parts; - masih memiliki sisa ijin prinsip yang belum digunakan untuk kuota tahun 2003 sebesar US$ 38,950,444.57 untuk bahan baku, dan US$ 3,555,262.05 untuk barang modal; - pada tanggal 1 Agustus 2003 PT. ABC Tbk. mendapat persetujuan sebagai Kawasan Berikat; tetapi Divisi ABC Tbk. yang berlokasi di Campaka Purwakarta belum sebagai Kawasan Berikat; - untuk itu diajukan usulan untuk merevisi sisa kuota ijin prinsip tersebut diatas untuk digunakan pada kegiatan impor atas penyerahan dari DKB ke DPIL, dan atas impor biasa. Selanjutnya Saudara mohon penegasan apakah dalam pengajuan SKB cukup dilampirkan list daftar penjualan lokal terlampir pada tiap akhir bulan berkala atau hanya meminta konfirmasi dari KPP PMB sisa PPh Pasal 22 yang belum digunakan. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002, antara lain diatur bahwa: - atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor; - atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. - dasar penghitungan pungutan PPh Pasal 22 Impor adalah harga penyerahan barang. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan surat yang Saudara sampaikan dengan ini kami tegaskan bahwa: - PT. ABC Tbk. telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat, maka atas ijin prinsip SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Nomor XXX tanggal 7 Februari 2003, sisa kuotanya diperuntukan bagi pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 22 atas impor/penyerahan ke DPIL dan impor oleh divisi usaha yang bukan Kawasan Berikat; - Permohonan SKB PPh Pasal 22 impor atas impor/penyerahan ke DPIL tersebut diajukan ke KPP PMB dan harus dilampiri PIB Berkala dan Daftar Rekapitulasi yang disertai dengan dokumen pendukungnya berupa Invoice dan Surat Jalan pengiriman barang (sebagai pengganti B/L). Demikian disampaikan untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/356pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1