User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:356pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 356/PJ.322/2003

                            TENTANG

            DASAR PEMOTONGAN PPN DAN PPh ATAS BEASISWA LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 15 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saudara diberi kesempatan oleh Departemen Kesehatan untuk 
    mengikuti tugas belajar (S2) di Faculty of Public Health di Mahidol University Bangkok, melalui 
    beasiswa dari Proyek SCUH Tahun 2002.

    Selanjutnya Saudara mohon penjelasan mengenai dasar pemotongan PPN dan PPh atas beasiswa luar 
    negeri (Spanyol) dan kebenaran tarif pemotongan PPN dan PPh.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan 
    Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang 
    Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dan Pasal 15 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan 
    Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan 
    Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain 
    dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai negeri Sipil, anggota TNI/POLRI 
    yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan 
    kepada Pegawai Negeri Sipil golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu 
    Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu kebawah, dikenakan Pajak Penghasilan yang 
    bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).

3.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan 
    atas:
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    b.  impor Barang Kena Pajak;
    c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
        Pabean;
    e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
    f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas beasiswa yang Saudara terima dari Departemen Kesehatan dipotong Pajak Penghasilan 
        final sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto oleh Bendaharawan 
        Departemen Kesehatan sepanjang pangkat Saudara golongan IIIa ke atas dan sepanjang 
        beasiswa tersebut dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah 
        (APBN/APBD).
    b.  Beasiswa yang Saudara terima bukan merupakan imbalan sehubungan dengan penyerahan 
        atau impor Barang Kena Pajak dan atau penyerahan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, oleh karena itu atas beasiswa tersebut tidak 
        dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/356pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1