User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:355pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 355/PJ.332/1999

                            TENTANG

    BUNGA PASAL 88 jo PASAL 89 AYAT (2) UU NOMOR 17 TAHUN 1997 YANG BELUM ADA TINDAKLANJUTNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Saudara menerima SPMKP Nomor : 0206907 tanggal 10 Juni 1999 dari Kantor Pelayanan 
        Pajak Serpong sebagai tindak lanjut Putusan BPSP yang mengabulkan sebagian permohonan 
        banding Saudara.
    b.  Saudara mohon imbalan bunga sesuai Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP).

2.  Pasal 27A UU KUP mengatur atas pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian 
    atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 
    2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

3.  Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) mengatur 
    bahwa apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh 
    banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% 
    (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. 
    Dalam memori penjelasan Pasal 88 UU BPSP tersebut antara lain dijelaskan bahwa dengan 
    mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan 
    pembayaran pajak :
    a.  yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 
        1995 dan selanjutnya;
    b.  yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

4.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang 
    Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran 
    yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian 
    imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak 
    Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan 
    Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan 
    sesudahnya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
    a.  Pemberian imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan hanya dapat diberikan 
        sehubungan dengan keputusan keberatan atau putusan banding mengenai Tahun Pajak 1995 
        dan sesudahnya.
    b.  Saudara agar segera menghubungi KPP Serpong untuk mengetahui proses penyelesaian 
        permohonan Saudara tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/355pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1