peraturan:sdp:355pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 355/PJ.332/1999 TENTANG BUNGA PASAL 88 jo PASAL 89 AYAT (2) UU NOMOR 17 TAHUN 1997 YANG BELUM ADA TINDAKLANJUTNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Saudara menerima SPMKP Nomor : 0206907 tanggal 10 Juni 1999 dari Kantor Pelayanan Pajak Serpong sebagai tindak lanjut Putusan BPSP yang mengabulkan sebagian permohonan banding Saudara. b. Saudara mohon imbalan bunga sesuai Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP). 2. Pasal 27A UU KUP mengatur atas pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan tambahan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) mengatur bahwa apabila putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. Dalam memori penjelasan Pasal 88 UU BPSP tersebut antara lain dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan imbalan bunga pada UU KUP, imbalan bunga diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak : a. yang permohonan bandingnya diajukan ke Majelis Pertimbangan Pajak mengenai Tahun Pajak 1995 dan selanjutnya; b. yang permohonan bandingnya diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. 4. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 480/KMK.04/1997 tanggal 29 Agustus 1997 tentang Perhitungan Besarnya Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak atas Kelebihan Pembayaran yang Dikembalikan karena Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengatur bahwa pemberian imbalan bunga hanya berlaku untuk keputusan atau putusan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : a. Pemberian imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan hanya dapat diberikan sehubungan dengan keputusan keberatan atau putusan banding mengenai Tahun Pajak 1995 dan sesudahnya. b. Saudara agar segera menghubungi KPP Serpong untuk mengetahui proses penyelesaian permohonan Saudara tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/355pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1