peraturan:sdp:354pj.7412002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.741/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. MUARA EKA CIPTA NPWP : 1.745.358.0-001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak : Nama : PT. Muara Eka Cipta NPWP : 1.745.358.0-001 Alamat : Jl. Utan Kayu Raya No. 105 B Matraman Jakarta Timur dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247
peraturan/sdp/354pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1