User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:354pj.7412002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 354/PJ.741/2002

                            TENTANG

    PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK a.n. PT. MUARA EKA CIPTA 
                          NPWP : 1.745.358.0-001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPWP dan NPPKP atas nama Wajib Pajak :
Nama    :   PT. Muara Eka Cipta
NPWP    :   1.745.358.0-001 
Alamat  :   Jl. Utan Kayu Raya No. 105 B Matraman Jakarta Timur

dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247
peraturan/sdp/354pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1