User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:354pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 354/PJ.53/2005

                            TENTANG

                    PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2004 hal Permohonan Penegasan atas 
Restitusi PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Program Pasca Sarjana XYZ melakukan penyerahan jasa pelatihan kepada Proyek 
        Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I 
        berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003 berupa Program Pelatihan Workshop 
        Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah. PPN atas penyerahan jasa pelatihan tersebut 
        telah dipungut oleh KPKN Semarang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara 
        menanyakan :
        -   Apakah PPN yang telah dipungut dapat diminta kembali?
        -   Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang tidak 
            dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut dapat 
            dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya 
            terutang?
    b.  Yayasan ABC dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (Non PKP) melakukan penyerahan jasa 
        pelatihan kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah 
        Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri 
        Propinsi Jawa Tengah dengan berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003. PPN atas 
        penyerahan jasa pelatihan tersebut juga telah dipungut oleh KPKN. Sehubungan dengan hal 
        tersebut, Saudara menanyakan :
        -   Apakah Wajib Pajak Non PKP yang mengajukan permohonan restitusi dapat diproses 
            permohonan restitusinya?
        -   Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang 
            tidak dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut 
            dapat dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya 
            terutang?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 16A ayat (1), pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, 
        dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Didalam memori penjelasannya 
        diuraikan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan 
        pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak 
        Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 16A ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak 
        yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak 
        yang dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang 
        memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut.
    b.  Pasal 7 ayat (4), bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
        dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya.
    c.  Pasal 7 ayat (5), bahwa pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 
        importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak 
        berwujud atau jasa dari luar daerah Pabean.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f 
        meliputi :
        -   Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan 
            umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan 
            keagamaan, pendidikan akademi dan pendidikan profesional; dan
        -   Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
    d.  Pasal 14, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 
        j meliputi :
        -   Jasa Tenaga Kerja;
        -   Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
            bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
        -   Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja.

5.  Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan 
    Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, 
    dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara 
    Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran lainnya untuk 
    penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

6.  Angka 1 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja, menegaskan bahwa jasa 
    penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja termasuk penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Program Pasca Sarjana XYZ kepada Proyek 
        Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I 
        berupa Program Pelatihan Workshop Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah bukan 
        termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke dalam kriteria jasa 
        penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Demikian juga halnya dengan penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Yayasan ABC 
        kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah 
        Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri 
        Propinsi Jawa Tengah bukan termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke 
        dalam kriteria jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam hal KPKN terlanjur memungut Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak 
        dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut karena 
        Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak termasuk pihak yang terpungut 
        sebagaimana dimaksud dengan butir 4 huruf c di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/354pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1