peraturan:sdp:354pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.53/2005 TENTANG PENEGASAN ATAS RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2004 hal Permohonan Penegasan atas Restitusi PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Program Pasca Sarjana XYZ melakukan penyerahan jasa pelatihan kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003 berupa Program Pelatihan Workshop Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah. PPN atas penyerahan jasa pelatihan tersebut telah dipungut oleh KPKN Semarang. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan : - Apakah PPN yang telah dipungut dapat diminta kembali? - Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut dapat dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya terutang? b. Yayasan ABC dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (Non PKP) melakukan penyerahan jasa pelatihan kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri Propinsi Jawa Tengah dengan berdasarkan kontrak Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003. PPN atas penyerahan jasa pelatihan tersebut juga telah dipungut oleh KPKN. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan : - Apakah Wajib Pajak Non PKP yang mengajukan permohonan restitusi dapat diproses permohonan restitusinya? - Apakah jasa pelatihan tersebut termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenakan PPN sehingga atas pemungutan PPN atas penyerahan jasa tersebut dapat dimintakan pengembalian melalui proses restitusi PPN yang tidak seharusnya terutang? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 16A ayat (1), pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Didalam memori penjelasannya diuraikan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 16A ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur : a. Pasal 7 ayat (3), bahwa dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut. b. Pasal 7 ayat (4), bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. c. Pasal 7 ayat (5), bahwa pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah Pabean. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi : - Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademi dan pendidikan profesional; dan - Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. d. Pasal 14, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi : - Jasa Tenaga Kerja; - Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan - Jasa penyelenggaraan latihan tenaga kerja. 5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Angka 1 huruf c Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja, menegaskan bahwa jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja termasuk penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Program Pasca Sarjana XYZ kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I berupa Program Pelatihan Workshop Wakil Kepala Madrasah Aliyah se-Jawa Tengah bukan termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke dalam kriteria jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Demikian juga halnya dengan penyerahan jasa pelatihan yang dilakukan oleh Yayasan ABC kepada Proyek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Menengah Jawa Tengah Departemen Agama R.I berupa Program Pengelola Pelatihan BP3 Madrasah Aliyah Negeri Propinsi Jawa Tengah bukan termasuk ke dalam kriteria jasa pendidikan namun termasuk ke dalam kriteria jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam hal KPKN terlanjur memungut Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak dapat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut tersebut karena Program Pasca Sarjana XYZ dan Yayasan ABC tidak termasuk pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dengan butir 4 huruf c di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/354pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1