peraturan:sdp:354pj.5.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.5.2/1991 TENTANG PENYERAHAN ANTAR UNIT DALAM PERUSAHAAN TERPADU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 September 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat kami kepada Saudara No. S-1026/PJ.5.2/1990 tanggal 3 Agustus 1990 dijelaskan penyerahan BKP yang sifatnya produktif antar unit dalam perusahaan terpadu bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang PPN. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (Seri PPN-132) ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar unit dalam perusahaan terpadu tidak merupakan penyerahan kena pajak, namun apabila unit/divisi/cabang berada dalam wilayah- wilayah KPP yang berbeda maka penyerahan intern antar unit/divisi/cabang tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan kena pajak. 3. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam SE Seri PPN 132 di atas dimaksudkan sebagai pengamanan dan pengawasan kegiatan suatu unit/divisi/cabang yang terdapat di dalam beberapa wilayah KPP. PPN yang terutang tidak merugikan perusahaan yang bersangkutan, karena Pajak Keluaran dari suatu unit/divisi/cabang akan merupakan Pajak Masukan bagi unit/divisi/cabang lainnya. 4. Dalam kasus perusahaan Saudara mekanisme pengkreditan PPN tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dihasilkan PPN-nya Ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan makanan ternak yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 5. Oleh karena itu apabila dalam perusahaan terpadu yang hasil akhirnya adalah Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, maka PPN yang dibayar atas perolehan bahan baku, bahan pembantu dan peralatan pabrik dan lain-lain, tidak dapat dikreditkan atau direstitusi. Dapat kami tambahkan pula bahwa fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor dan perolehan mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksudkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tidak dapat diberikan kepada perusahaan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/354pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1