User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:354pj.322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 354/PJ.32/2003

                            TENTANG

                    PERHITUNGAN POKOK PAJAK PPN PER MASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan antara lain:
    a.  Surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 2003 adalah untuk menyelesaikan berkas 
        peninjauan kembali atas SKPKB PPN No. XXX tanggal 12 Desember 1992 yang diajukan PT. 
        XYZ yang menurutnya ketetapan tersebut telah daluwarsa pada saat Penerbitan karena 
        melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. SKPKB PPN No. XXX tersebut merupakan SKPKB untuk 
        masa Pajak Januari-Desember 1987 yang terbit atas hasil pemeriksaan Karikpa Jakarta 
        Empat.

    b.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta penjelasannya, penerbitan SKPKB PPN No. XXX 
        atas masa Januari s/d Nopember 1987 telah daluwarsa karena melewati kurun waktu 5 (lima) 
        tahun, sedangkan ketetapan untuk masa Desember 1997 tidak daluwarsa karena belum 
        melewati kurun waktu 5 (lima) tahun. Untuk mengetahui jumlah pokok PPN yang terutang 
        pada Masa Desember 1987 dapat diketahui dari data ikhtisar penjualan yang diberikan WP 
        mengingat WP tidak memberikan data-data dan dokumen.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan apakah metode 
        perhitungan sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang 
        Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan 
        Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) yaitu perhitungan pokok PPN masa Desember 1987 dapat 
        dilakukan dengan membagi 12 masa jumlah pokok PPN seluruhnya, mengingat bahwa jumlah 
        sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP terkait dengan besarnya pokok pajak yang kurang/
        tidak dibayar.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan antara lain diatur:
    a.  Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya 
        pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal 
        Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau 
        keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar;

    b.  Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan 
        Pajak sebagaimana dimaksud huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% 
        sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak 
        atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan 
        diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman 
    Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta 
    Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga diatur bahwa dalam hal Surat Ketetapan Pajak 
    dikeluarkan lebih dari satu Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah yang kurang atau tidak di bayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan 
    sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak 
    ditetapkan satu banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat 
    Ketetapan Pajak.

4.  Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) ditegaskan bahwa apabila karena suatu hal 
    jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara 
    pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak 
    misalnya Pajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat 
    dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu 
    kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa 
    metode perhitungan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 dapat diberlakukan 
    untuk menghitung pokok PPN masa Desember 1987 yaitu dengan membagi 12 masa jumlah pokok 
    PPN seluruhnya sepanjang tidak bisa diketahui dengan pasti kekurangan pokok pajak per Masa Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/354pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1