peraturan:sdp:354pj.322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.32/2003 TENTANG PERHITUNGAN POKOK PAJAK PPN PER MASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Februari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan antara lain: a. Surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Januari 2003 adalah untuk menyelesaikan berkas peninjauan kembali atas SKPKB PPN No. XXX tanggal 12 Desember 1992 yang diajukan PT. XYZ yang menurutnya ketetapan tersebut telah daluwarsa pada saat Penerbitan karena melewati jangka waktu 5 (lima) tahun. SKPKB PPN No. XXX tersebut merupakan SKPKB untuk masa Pajak Januari-Desember 1987 yang terbit atas hasil pemeriksaan Karikpa Jakarta Empat. b. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta penjelasannya, penerbitan SKPKB PPN No. XXX atas masa Januari s/d Nopember 1987 telah daluwarsa karena melewati kurun waktu 5 (lima) tahun, sedangkan ketetapan untuk masa Desember 1997 tidak daluwarsa karena belum melewati kurun waktu 5 (lima) tahun. Untuk mengetahui jumlah pokok PPN yang terutang pada Masa Desember 1987 dapat diketahui dari data ikhtisar penjualan yang diberikan WP mengingat WP tidak memberikan data-data dan dokumen. c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan apakah metode perhitungan sesuai Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) yaitu perhitungan pokok PPN masa Desember 1987 dapat dilakukan dengan membagi 12 masa jumlah pokok PPN seluruhnya, mengingat bahwa jumlah sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP terkait dengan besarnya pokok pajak yang kurang/ tidak dibayar. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan antara lain diatur: a. Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang kurang atau tidak dibayar; b. Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga diatur bahwa dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan lebih dari satu Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak di bayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan satu banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak. 4. Dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) ditegaskan bahwa apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing-masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan bahwa metode perhitungan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 dapat diberlakukan untuk menghitung pokok PPN masa Desember 1987 yaitu dengan membagi 12 masa jumlah pokok PPN seluruhnya sepanjang tidak bisa diketahui dengan pasti kekurangan pokok pajak per Masa Pajak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/354pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1