peraturan:sdp:354pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 354/PJ.313/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh PENAYANGAN PSA PADA STASIUN TV DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 24 Desember 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam rangka sosialisasi kenaikan Harga BBM, pada tanggal 22 Desember 2004 telah dilakukan pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informasi dengan pimpinan stasiun televisi (TVRI dan 10 TV swasta) untuk prioritas penayangan Public Service Announcement (PSA) pada stasiun-stasiun TV yang bersangkutan; b. Mengingat keterbatasan anggaran pemerintah, telah disepakati bahwa akan diberikan harga khusus bagi penayangan PSA dimaksud; c. Kementrian Komunikasi dan Informasi memohon agar diberikan pembebasan pajak (PPN dan PPh) atas jasa penayangan PSA yang terkait dengan sosialisasi kenaikan harga BBM pada stasiun TVRI dan TV Swasta. Pajak Penghasilan 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/ perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/ barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf b, Jasa perancang iklan/logo perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Lampiran II angka 5 huruf c, jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perkiraan penghasilan neto sebesar 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN Pajak Pertambahan Nilai 4. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. Pasal 4A ayat (3) huruf h, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagai dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut antara lain jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara lain jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 6. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan yang merupakan penyampaian Surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-539/PJ.32/1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan, dalam butir 5 surat tersebut ditegaskan bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang tersedia oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM tersebut, maka tas pemuatan ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang PPN; 7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : Pajak Penghasilan a. Atas penayangan PSA sosialisasi kenaikan harga BBM oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi di Televisi (TVRI dan TV Swasta), bukan merupakan objek PPh Pasal 23; b. Namun apabila pembayaran atas imbalan jasa penayangan PSA tersebut dibebankan pada APBN atau APBD maka wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Sedangkan apabila pembuatan materi iklan oleh Menkominfo diserahkan kepada pihak ketiga maka wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN atas jasa perancang iklan/logo. Pajak Pertambahan Nilai d. Pada prinsipnya jasa penyiaran televisi yang bersifat iklan dan dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial dikenakan PPN; e. Namun demikian, jasa penayangan PSA dalam rangka sosialisasi kenaikan harga BBM yang dilakukan dengan harga khusus sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak dikenakan PPN sepanjang identitas atau kepentingan Kementrian Komunikasi dan Informasi tidak diungkapkan dalam tayangan tersebut dan dana yang dibayarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi benar-benar sebesar biaya yang diperlukan oleh stasiun TV untuk penayangan PSA dimaksud sehingga TVRI dan 10 TV Swasta yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan atas penayangan PSA tersebut. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd HADI POERNOMO NIP 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Direktur Pajak Penghasilan; 4. Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/354pj.3132005.txt · Last modified: by 127.0.0.1