User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3542pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1993   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3542/PJ.52/1993

                            TENTANG

                PENJELASAN PAKTO 23 OKTOBER 1993

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 24 Nopember 1993 Nomor : XXX  perihal Pakto 23 Oktober 1993 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan EPTE untuk tujuan Ekspor, diatur dengan Keppres 
    Nomor 96 tanggal 23 Oktober 1993.

2.      Sebagai aturan pelaksanaan dari Keppres No. 96 dimaksud telah diterbitkan antara lain Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tata Laksana Pabean 
    Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone).

3.      Pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 
    1993 dinyatakan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah pabean Indonesia lainnya 
    ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut.

4.      Dari keterangan Saudara secara lisan bahwa copy Faktur Pajak terlampir adalah Faktur Pajak atas 
    penyerahan Wood Putty (dempul) oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang beralamat di Kawasan Berikat 
    Nusantara yang berusaha di bidang industri meubel untuk diekspor. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 
    ayat (2) KMK No.854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, atas penyerahan dempul tersebut, PPN 
    yang terutang tidak dipungut.

5.      Dalam melaksanakan PPN yang terutang tidak dipungut tersebut, maka pada Faktur Pajak Standar 
    yang Saudara terbitkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.      Faktur Pajak sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga)
        -   lembar ke 1 (asli)  :   untuk pembeli
        -   lembar ke 2         :   untuk arsip penjual
        -   lembar ke 3         :   untuk KPP dimana PKP penjual terdaftar untuk
                            dilampirkan pada SPT Masa PPN.
    b.      Pada setiap Faktur Pajak dibubuhi cap/stempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM eks Keppres 
        No. 96 TAHUN 1993".

6.      Akhir perlu diingatkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak pada PKP di Kawasan Berikat, PPN dan 
    PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut diproses lebih lanjut 
    di Kawasan Berikat dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak untuk tujuan ekspor.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/3542pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1