User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:353pj.3312006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 353/PJ.331/2006

                             TENTANG

               PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk) ATAS KELEBIHAN PAJAK KE
               REKENING BANK OPERASIONAL III PBB DARI KPP BUMN KE KP.PBB
                JAKARTA UTARA SATU ATAS NAMA WAJIB PAJAK PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya disebutkan : 
    a.      Menurut tata usaha KPPBB Jakarta Utara Satu, PT. ABC mempunyai tunggakan PBB sebesar 
        Rp. 573.368.314,00 dan atas tunggakan tersebut telah diterbitkan Surat Paksa;
    b.      Wajib Pajak menolak melunasi tunggakan tersebut karena masih mempunyai kelebihan 
        pembayaran pajak di KPP BUMN;
    c.      KPP BUMN belum memproses pemindahbukuan (Pbk) atas kelebihan pembayaran dimaksud 
        karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998  tanggal 29 Juli 1998, 
        belum mengatur tentang proses pemindahbukuan atas kelebihan pajak ke rekening Bank 
        Operasional III PBB (BO III PBB) walaupun atas utang PBB tersebut telah diperhitungkan 
        dalam Nota Penghitungan Pengembalian Pembayaran Pajak oleh KPP BUMN;
    d.      Berdasarkan uraian di atas, Saudara mengharapkan petunjuk khusus kepada kami dan 
        meminta agar kelebihan dimaksud dapat dipindahbukukan ke rekening BO III PBB dalam 
        waktu yang tidak terlalu lama.

2.      Dasar hukum 
    a.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 antara lain mengatur :
            1)      Pasal 11 ayat (1), atas permohonan Wajib Pajak kelebihan pembayaran pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, 
            namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung 
            diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.    
            2)      Penjelasan Pasal 11 ayat (1), Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang 
            sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih 
            (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan 
            pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk 
            meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut 
            tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang 
            meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan 
            pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut 
            dan bilaman masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.    
    b.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari tentang Tata Cara 
        Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005, mengatur antara lain : 
            1)      Pasal 2 ayat (1), atas kelebihan pembayaran pajak, kepaad Wajib Pajak diberikan 
            pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut;    
            2)      Pasal 2 ayat (2), kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
            meliputi :    
                    a)      Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan 
                Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP.    
                    b)      Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan 
                Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP.    
            3)      Pasal 3 ayat (1), pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus 
            diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-
            cabangnya;    
            4)      Pasal 3 ayat (2), atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan 
            pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan 
            terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain;    
            5)      Pasal 3 ayat (3), perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) 
            dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti 
            pembayaran pengembalian kelebihan pajak.    
            6)      Pasal 4 ayat (1), kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan 
            dalam juangka waktu 1 (satu) bulan sejak :    
                    a)      Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 2 ayat (20 huruf a diterima;    
                    b)      Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
                ayat (2) huruf b diterbitkan;    
    c.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998  tanggal 29 Juli 1998 perihal 
        Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN dan PPn BM, 
        antara lain mengatur : 
            1)      Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undagn Nomor 6 TAHUN 1983  tentang 
            Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
            Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 , ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib 
            Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih 
            dahulu utang pajak tersebut.    
            2)      Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak 
            atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum
            daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini 
            dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPnBM tidak pernah 
            memperhitungkan utang PBB yang ada.    
            3)      Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara 
            perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran tau restitusi PPh, PPN, dan 
            PPnBM sebagai berikut :    
                    3).1.       Kantor Pelayanan Pajak    
                        a)      Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB 
                    yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar 
                    Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 
                    (dua) hari sejak diterbitkan kelebihan pembayaran pajak, 
                    menggunakan formulir Lampiran I.    
                        b)      Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data 
                    tunggakan PBB dari Kepala KP PBB, maka untuk sementara 
                    diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan 
                    SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SPMKP sesuai 
                    ketentuan yang berlaku.    
                        c)  Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan 
                    tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah 
                    Bukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitusinya hanya 
                    diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh 
                    tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan
                    hal sebagai berikut :    
                                    -       Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta 
                        membayar hutang PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari.    
                                    -       Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, 
                        maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi 
                        tunggakan pajaknya termasuk PBB.    
                                    -       Apabila Wajib Pajak telah meluansi utang PBB dengan 
                        menyampaikan fotokopi STTS dan meunjukkan aslinya atau 
                        berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KP PBB bahwa telah 
                        dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka 
                        diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB 
                        tersebut.    
                                    -       Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya 
                        SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang 
                        mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib 
                        Pajak belum melunasiutang PBB-nya, maka tetap tidak dapat 
                        diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB dibayar 
                        oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam 
                        pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 
                        1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                        undang Nomor 9 TAHUN 1994.
    
3.  Berdasarkan uraian di atas, kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Atas kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu (dikompensasi) 
        dengan utang pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan;
    b.      Sampai dengan saat ini, pelunasan PBB melalui pemindahbukuan (Pbk) dari kelebihan PPN 
        atau PPh belum dapat dilaksanakan, sehingga pelunasan PBB tersebut harus mengikuti 
        mekanisme sebagaimana diuraikan pada butir 2.c.3).

Demikian untuk dimaklumi




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur P4. 
peraturan/sdp/353pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1