peraturan:sdp:353pj.3312006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 353/PJ.331/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN (Pbk) ATAS KELEBIHAN PAJAK KE REKENING BANK OPERASIONAL III PBB DARI KPP BUMN KE KP.PBB JAKARTA UTARA SATU ATAS NAMA WAJIB PAJAK PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya disebutkan : a. Menurut tata usaha KPPBB Jakarta Utara Satu, PT. ABC mempunyai tunggakan PBB sebesar Rp. 573.368.314,00 dan atas tunggakan tersebut telah diterbitkan Surat Paksa; b. Wajib Pajak menolak melunasi tunggakan tersebut karena masih mempunyai kelebihan pembayaran pajak di KPP BUMN; c. KPP BUMN belum memproses pemindahbukuan (Pbk) atas kelebihan pembayaran dimaksud karena Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998, belum mengatur tentang proses pemindahbukuan atas kelebihan pajak ke rekening Bank Operasional III PBB (BO III PBB) walaupun atas utang PBB tersebut telah diperhitungkan dalam Nota Penghitungan Pengembalian Pembayaran Pajak oleh KPP BUMN; d. Berdasarkan uraian di atas, Saudara mengharapkan petunjuk khusus kepada kami dan meminta agar kelebihan dimaksud dapat dipindahbukukan ke rekening BO III PBB dalam waktu yang tidak terlalu lama. 2. Dasar hukum a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur : 1) Pasal 11 ayat (1), atas permohonan Wajib Pajak kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. 2) Penjelasan Pasal 11 ayat (1), Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan bilaman masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005, mengatur antara lain : 1) Pasal 2 ayat (1), atas kelebihan pembayaran pajak, kepaad Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut; 2) Pasal 2 ayat (2), kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP. b) Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP. 3) Pasal 3 ayat (1), pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang- cabangnya; 4) Pasal 3 ayat (2), atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain; 5) Pasal 3 ayat (3), perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. 6) Pasal 4 ayat (1), kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam juangka waktu 1 (satu) bulan sejak : a) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (20 huruf a diterima; b) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diterbitkan; c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 perihal Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN dan PPn BM, antara lain mengatur : 1) Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undagn Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 , ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. 2) Utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. Selama ini dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, PPnBM tidak pernah memperhitungkan utang PBB yang ada. 3) Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran tau restitusi PPh, PPN, dan PPnBM sebagai berikut : 3).1. Kantor Pelayanan Pajak a) Meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KP PBB yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan kelebihan pembayaran pajak, menggunakan formulir Lampiran I. b) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum diterima jawaban data tunggakan PBB dari Kepala KP PBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SPMKP sesuai ketentuan yang berlaku. c) Apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara Pemindah Bukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitusinya hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal sebagai berikut : - Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya, dalam tempo 3 (tiga) hari. - Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB. - Apabila Wajib Pajak telah meluansi utang PBB dengan menyampaikan fotokopi STTS dan meunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KP PBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB tersebut. - Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasiutang PBB-nya, maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994. 3. Berdasarkan uraian di atas, kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Atas kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu (dikompensasi) dengan utang pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan; b. Sampai dengan saat ini, pelunasan PBB melalui pemindahbukuan (Pbk) dari kelebihan PPN atau PPh belum dapat dilaksanakan, sehingga pelunasan PBB tersebut harus mengikuti mekanisme sebagaimana diuraikan pada butir 2.c.3). Demikian untuk dimaklumi A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur P4.
peraturan/sdp/353pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1