peraturan:sdp:353pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 353/PJ.322/2004 TENTANG PENGGUNAAN METODE QQ PADA FAKTUR PAJAK STANDAR DAN SSP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 September 2003 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan mengharapkan klarifikasi atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Pengeboran Minyak (Drilling) yang Dilakukan Oleh Bentuk Usaha Tetap, khususnya mengenai penggunaan metode qq dalam pengisian Faktur Pajak maupun pengisian SSP oleh ABC untuk keperluan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT. CBA. 2. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tersebut ditegaskan bahwa: a. Atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak baik yang terkait dengan Operating Agreement antara ABC dengan PT CBA maupun Drilling Contract antara PT CBA dengan XYZ, wajib dibuat Faktur Pajak. Dengan demikian, atas penyerahan oleh ABC berupa rig, peralatan-peralatan, tenaga operasional dan staf, bahan buku/material, dan manajemen operasi dalam rangka Drilling Contract, ABC wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT CBA yang merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi ABC dan Faktur Pajak Masukan bagi PT CBA. Selanjutnya PT CBA juga wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada XYZ yang merupakan Faktur Pajak Keluaran bagi PT CBA dan Faktur Pajak Masukan bagi XYZ, dan dalam hal ini PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh XYZ dengan menggunakan SSP atas nama rekanan (PT CBA). b. Dengan demikian dalam pengisian Faktur Pajak oleh ABC maupun pengisian SSP untuk kepentingan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT CBA, tidak dapat menggunakan metode qq, melainkan dengan cara sebagaimana pada huruf a di atas. 3. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa: a. Pasal 1 dan 2 : Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. b. Pasal 12 : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan- badan Tertentu dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku. 5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar, ditegaskan bahwa: a. Penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagai berikut: 1) Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena suatu kondisi/ kebijakan tertentu, sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan pemilik proyek. 2) Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, kontraktor utama mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Jadi penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukan adalah penyerahan jasa keagenan. 3) Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JKP dari sub kontraktor yang karena suatu kondisi/ kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara langsung dengan sub kontraktor. b. Sebenarnya penerbitan Faktur Pajak Standar dapat dilakukan dengan mekanisme biasa, namun pada kenyataannya banyak PKP yang mengajukan permohonan agar dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar dengan alasan kepraktisan, dan karena harga yang diajukan kontraktor utama kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh sub kontraktor kepada kontraktor utama (tidak terdapat perubahan harga, kontraktor utama hanya mendapat komisi saja). c. Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" adalah sebagai berikut: 1) Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh sub kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/ Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. 2) PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama sub kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP sub kontraktor. 3) Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku Pemungut PPN untuk dan atas nama sub kontraktor. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut: a. Surat Edaran Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode QQ pada Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tetap berlaku. b. Sepanjang dalam Kontrak bagi Hasil (Production Sharing Contract) antara XYZ dengan PERTAMINA yang menjadi dasar pengerjaan kontrak kerja sama ABC dengan PT CBA mencantumkan secara tegas bahwa XYZ merupakan Pemungut PPN, maka penerbitan Faktur Pajak oleh ABC untuk kepentingan pemungutan dan penyetoran oleh XYZ atas nama PT. CBA dapat menggunakan metode qq sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 5 di atas. c. Dengan ini Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-488/PJ.312/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Jasa Pengeboran Minyak (Drilling) yang Dilakukan Oleh Bentuk Usaha Tetap yang terkait dengan masalah di atas, kami perbaiki. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/353pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1