peraturan:sdp:352pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 352/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEMBANGUNAN MAHA VIHARA DAN PUSDIKLAT BUDHA MAITREYA SURABAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 2005 (tanpa nomor) hal Pajak Pertambahan Nilai untuk Pembangunan Maha Vihara dan Pusdiklat Budha Maitreya Surabaya, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. PT ABC bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. b. PT ABC mengerjakan proyek pembangunan tempat ibadah Maha Vihara dan gedung Pusdiklat Budha Maitreya Surabaya, dimana 60% dari nilai kontrak merupakan nilai tagihan jasa dan sisanya sebesar 40% merupakan nilai tagihan material bangunan. c. Saudara bertanya nilai tagihan mana yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 2 menetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, bahan/material bangunan yang digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan pusdiklat keagamaan tidak termasuk di antara Barang Kena Pajak Tertentu tersebut. b. Pasal 3 angka 4 menetapkan jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah sebagai Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa material bangunan oleh PT ABC untuk pembangunan Maha Vihara dan gedung Pusdiklat Budha Maitreya Surabaya, dikenakan PPN. b. Atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan : - Maha Vihara, dibebaskan dari pengenaan PPN; - Pusdiklat Budha Maitreya Surabaya, dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/352pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1