peraturan:sdp:352pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 352/PJ.531/1997 TENTANG PENJELASAN MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal konsultasi masalah PPN, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan tentang hal-hal seperti tersebut dibawah ini : a. PT. XYZ menjual perangkat lunak LPM-ITB. b. Perangkat lunak tersebut oleh LPM- ITB diserahkan lagi ke PLN, guna untuk memenuhi kontrak antara LPM-ITB dengan PLN. c. LPM-ITB belum membayar tagihan PPN kepada PT. XYZ karena status LPM-ITB adalah non PKP, sehingga khawatir tidak dapat merestitusikan PPN yang telah dibayar. 2. Atas permasalahan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa : a. LPM-ITB seharusnya mendaftarkan diri sebagai PKP pada saat memperoleh pekerjaan pengadaan perangkat lunak dari PLN sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. b. PT. XYZ tetap harus memungut PPN dari LPM-ITB sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 c. LPM-ITB tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas Faktur Pajak untuk perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. d. Setelah LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, atas kelebihan PPN sebagai akibat Pajak Keluarannya sudah dipungut oleh PLN dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd RACHMANTO
peraturan/sdp/352pj.5311997.txt · Last modified: by 127.0.0.1