User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:352pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 352/PJ.531/1997

                            TENTANG

                        PENJELASAN MASALAH PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Januari 1997 perihal konsultasi masalah PPN, dengan ini kami 
berikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Dari surat  tersebut, Saudara mengemukakan permasalahan tentang hal-hal seperti tersebut dibawah 
    ini :
    a.  PT. XYZ menjual perangkat lunak LPM-ITB.
    b.  Perangkat lunak tersebut oleh LPM- ITB diserahkan lagi ke PLN, guna untuk memenuhi 
        kontrak antara LPM-ITB dengan PLN.
    c.  LPM-ITB belum membayar tagihan PPN kepada PT. XYZ karena status LPM-ITB adalah non 
        PKP, sehingga khawatir tidak dapat merestitusikan PPN yang telah dibayar.

2.  Atas permasalahan tersebut dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa :
    a.  LPM-ITB seharusnya mendaftarkan diri sebagai PKP pada saat memperoleh pekerjaan 
        pengadaan perangkat lunak dari PLN sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
    b.  PT. XYZ tetap harus memungut PPN dari LPM-ITB sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-
        undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994
    c.  LPM-ITB tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya atas Faktur Pajak untuk perolehan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sebelum LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, sesuai Pasal 
        9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
    d.  Setelah LPM-ITB dikukuhkan sebagai PKP, atas kelebihan PPN sebagai akibat Pajak 
        Keluarannya sudah dipungut oleh PLN dapat dimintakan restitusi sesuai Pasal 9 ayat (11) 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

RACHMANTO
peraturan/sdp/352pj.5311997.txt · Last modified: by 127.0.0.1