User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:352pj.3422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 352/PJ.342/2006

                             TENTANG

                  TANGGAPAN ATAS FRAMEWORK AGREEMENT ON BILATERAL
                 COOPERATION BETWEEN THE EUROPEAN COMMUNITY AND RI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Nomor xxx, tanggal xxx, perihal tersebut di atas, berikut disampaikan masukan 
kami berkaitan dengan Article 5 tentang Cooperation in Other Sectors, pada bagian sebagaimana tercantum di 
bawah ini :

3.  Economic Policy Dialogue

    a.  The Parties agree to cooperate......................., and the sharing of experiences {with the 
        coordination of economic policies including within the context of regional economic cooperation
        and integration}.

        Untuk paragraf tersebut, Ditjen Pajak tidak memberikan tanggapan karena bukan bidang yang
        berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan.
    b.  The Parties Endeavour to deepen the dialogue between their authorities on economic matters 
        which as agreed by the Parties, may include areas such as monetary policy, fiscal policy, 
        including business taxation, public finance, and macroeconomic stabilization and external debt.
        Dalam paragraf ini kalimat 'including business taxation' tidak perlu diberikan penekanan 
        khusus karena kebijakan fiscal sudah mencakup masalah perpajakan, jadi kami usulkan agar 
        kalimat tersebut dihapus.

    c.  [The Parties recognize the importance of improving transparency and the exchange of 
        information in order to facilitate the enforcement of measures preventing the avoidance or 
        evasion of taxes. They agree to improve cooperation in this area]

        Paragraf ini memuat ketentuan yang telah disetujui dan diatur dalam Persetujuan 
        Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara-negara lainnya di Eropa
        yaitu Article Exchane of Information (Eol).

        Perlu kami sampaikan bahwa P3B sifatnya adalah bilateral, jadi kewajiban pertukaran 
        informasi hanya mengikat antara Indonesia dengan Negara lainnya tersebut. Apabila 
        Indonesia tidak mempunyai P3B dengan Negara yang merupakan anggota European 
        Community, maka Indonesia tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pertukaran 
        informasi untuk pencegahan penghindaran pajak berganda.

Untuk menghindari tumpang tindih dalam pengaturan kewajiban tersebut, kami usulkan agar ketentuan huruf c
di atas, agar ditambahkan :

The cooperation in this area shall be in accordance with the provision of existing Double Taxation Agreement 
between Indonesia and member countries of the European Community.

Demikian disampaikan sebagai bahan tanggapan.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/352pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1