peraturan:sdp:352pj.3422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 352/PJ.342/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS FRAMEWORK AGREEMENT ON BILATERAL COOPERATION BETWEEN THE EUROPEAN COMMUNITY AND RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Nomor xxx, tanggal xxx, perihal tersebut di atas, berikut disampaikan masukan kami berkaitan dengan Article 5 tentang Cooperation in Other Sectors, pada bagian sebagaimana tercantum di bawah ini : 3. Economic Policy Dialogue a. The Parties agree to cooperate......................., and the sharing of experiences {with the coordination of economic policies including within the context of regional economic cooperation and integration}. Untuk paragraf tersebut, Ditjen Pajak tidak memberikan tanggapan karena bukan bidang yang berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan. b. The Parties Endeavour to deepen the dialogue between their authorities on economic matters which as agreed by the Parties, may include areas such as monetary policy, fiscal policy, including business taxation, public finance, and macroeconomic stabilization and external debt. Dalam paragraf ini kalimat 'including business taxation' tidak perlu diberikan penekanan khusus karena kebijakan fiscal sudah mencakup masalah perpajakan, jadi kami usulkan agar kalimat tersebut dihapus. c. [The Parties recognize the importance of improving transparency and the exchange of information in order to facilitate the enforcement of measures preventing the avoidance or evasion of taxes. They agree to improve cooperation in this area] Paragraf ini memuat ketentuan yang telah disetujui dan diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara-negara lainnya di Eropa yaitu Article Exchane of Information (Eol). Perlu kami sampaikan bahwa P3B sifatnya adalah bilateral, jadi kewajiban pertukaran informasi hanya mengikat antara Indonesia dengan Negara lainnya tersebut. Apabila Indonesia tidak mempunyai P3B dengan Negara yang merupakan anggota European Community, maka Indonesia tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pertukaran informasi untuk pencegahan penghindaran pajak berganda. Untuk menghindari tumpang tindih dalam pengaturan kewajiban tersebut, kami usulkan agar ketentuan huruf c di atas, agar ditambahkan : The cooperation in this area shall be in accordance with the provision of existing Double Taxation Agreement between Indonesia and member countries of the European Community. Demikian disampaikan sebagai bahan tanggapan. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/352pj.3422006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1