peraturan:sdp:352pj.31999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 352/PJ.3/1999 TENTANG PEMBERITAAN HARIAN MEDIA INDONESIA DAN BISNIS INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Deputi Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Nomor : XXX tanggal 14 September 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut menyampaikan surat tanggapan Deputi Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia kepada Harian Media Indonesia dan Bisnis Indonesia yang memuat pemberitaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia di mana kedua harian tersebut menyebut Direktur Jenderal Pajak sebagai sumber berita. Dijelaskan pula bahwa tidak dikenakannya PPh atas surplus Bank Indonesia sudah merupakan kelaziman yang berlaku pada bank sentral di negara lain sebagaimana dikemukakan Menteri Keuangan dalam perubahan RUU Bank Indonesia bersama DPR dan tertuang dalam memori van toelichting. 2. Dalam Pasal 62 ayat (4) UU Bank Indonesia diatur bahwa terhadap surplus dari hasil kegiatan Bank Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam memori penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemenuhan kecukupan modal Bank Indonesia sebesar 10 % dari kewajiban moneter dapat segera tercapai dan dalam hal modal tersebut sudah tercapai maka sebagian besar dari surplus tersebut diserahkan kepada negara melalui Pemerintah. Sehubungan dengan ketentuan Pasal tersebut, yang seharusnya diperhatikan adalah ketentuan Pasal 62 ayat (4) tersebut mengatur hal yang menyangkut pengenaan PPh yang sebenarnya merupakan ruang lingkup dan bidang cakupan Undang-undang Pajak Penghasilan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 (UU PPh). Selama ini semua ketentuan mengenai pajak-pajak negara diatur dalam undang- undang perpajakan sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (2) UUD 1945. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut maka ketentuan pengecualian dari pengenaan PPh atas surplus hasil kegiatan Bank Indonesia tersebut tidak tepat diatur dalam UU Bank Indonesia karena UU Bank Indonesia bukan undang-undang mengenai Pajak Penghasilan dan dalam konsideran mengingat UU Bank Indonesia tersebut sama sekali tidak tercantum undang-undang perpajakan. Selain dari pada itu, UU Bank Indonesia jelas bukan merupakan undang-undang khusus atas UU PPh yang berlaku. 4. Oleh karena itu apabila memang dikehendaki adanya pengecualian pengenaan PPh atas surplus hasil kegiatan Bank Indonesia, maka hal tersebut harus diatur dalam UU PPh yang berlaku. Apabila berdasarkan UU PPh tersebut ternyata pengecualian dimaksud tidak dimungkinkan, maka harus dilakukan perubahan undang-undang pajak yang terkait. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/352pj.31999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1