User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:352pj.31999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 352/PJ.3/1999

                            TENTANG

             PEMBERITAAN HARIAN MEDIA INDONESIA DAN BISNIS INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Deputi Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Nomor : XXX tanggal 14 September 
1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut menyampaikan surat tanggapan Deputi Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia kepada 
    Harian Media Indonesia dan Bisnis Indonesia yang memuat pemberitaan mengenai pemotongan Pajak 
    Penghasilan atas surplus Bank Indonesia di mana kedua harian tersebut menyebut Direktur Jenderal 
    Pajak sebagai sumber berita. Dijelaskan pula bahwa tidak dikenakannya PPh atas surplus Bank 
    Indonesia sudah merupakan kelaziman yang berlaku pada bank sentral di negara lain sebagaimana 
    dikemukakan Menteri Keuangan dalam perubahan RUU Bank Indonesia bersama DPR dan tertuang 
    dalam memori van toelichting.

2.  Dalam Pasal 62 ayat (4) UU Bank Indonesia diatur bahwa terhadap surplus dari hasil kegiatan Bank 
    Indonesia tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam memori penjelasan pasal tersebut 
    dijelaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar pemenuhan kecukupan modal Bank Indonesia 
    sebesar 10 % dari kewajiban moneter dapat segera tercapai dan dalam hal modal tersebut sudah 
    tercapai maka sebagian besar dari surplus tersebut diserahkan kepada negara melalui Pemerintah.

    Sehubungan dengan ketentuan Pasal tersebut, yang seharusnya diperhatikan adalah ketentuan Pasal 
    62 ayat (4) tersebut mengatur hal yang menyangkut pengenaan PPh yang sebenarnya merupakan 
    ruang lingkup dan bidang cakupan Undang-undang Pajak Penghasilan yang diatur dalam UU Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 
    1994 (UU PPh). Selama ini semua ketentuan mengenai pajak-pajak negara diatur dalam undang-
    undang perpajakan sesuai dengan amanat Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut maka ketentuan pengecualian dari pengenaan PPh atas surplus hasil 
    kegiatan Bank Indonesia tersebut tidak tepat diatur dalam UU Bank Indonesia karena UU Bank 
    Indonesia bukan undang-undang mengenai Pajak Penghasilan dan dalam konsideran mengingat UU 
    Bank Indonesia tersebut sama sekali tidak tercantum undang-undang perpajakan. Selain dari pada 
    itu, UU Bank Indonesia jelas bukan merupakan undang-undang khusus atas UU PPh yang berlaku.

4.  Oleh karena itu apabila memang dikehendaki adanya pengecualian pengenaan PPh atas surplus hasil 
    kegiatan Bank Indonesia, maka hal tersebut harus diatur dalam UU PPh yang berlaku. Apabila 
    berdasarkan UU PPh tersebut ternyata pengecualian dimaksud tidak dimungkinkan, maka harus 
    dilakukan perubahan undang-undang pajak yang terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/352pj.31999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1