User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3523pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3523/PJ.51/1997

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN PPN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA 
        DARI REKENING KAS NEGARA DI BANK INDONESIA KE REKENING PPN DI KAS NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 702/KMK.04/1996 tanggal 30 
Desember 1996 tentang Pelaksanaan teknis perpajakan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 
75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dan 
Keputusan Menteri Keuangan nomor 129/KMK.017/1997 tanggal 31 Maret 1997 perihal pengelolaan dan 
tatacara penggunaan penerimaan negara bukan Pajak dari dana hasil produksi batubara, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1996 disebutkan, kontraktor batubara wajib 
    menyerahkan sebesar 13,5% hasil produksi batubaranya kepada pemerintah secara tunai yang 
    penggunaannya untuk :
    a.  pembiayaan pengembangan batubara
    b.  inventarisasi sumber daya batubara
    c.  biaya pengawasan pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja pertambangan
    d.  pembayaran Iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) dan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 702/KMK.04/1996, ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada pemerintah secara tunai 
        adalah merupakan imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak 
        pengelolaan pengusahaan pertambangan batubara dari pemerintah kepada perusahaan 
        kontraktor swasta yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Oleh karena imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah termasuk Pajak 
        Pertambahan Nilai, maka besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 
        10% x (100/110 x imbalan dimaksud).

3.  Pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 129/KMK.017/1997 ditegaskan, penyerahan 
    sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara kepada pemerintah secara tunai (selanjutnya disebut 
    "Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) harus disetor kontraktor swasta setiap triwulan ke Rekening 
    Kas Negara pada Bank Indonesia di Jakarta.

4.  Oleh karena dalam DHPB yang disetor kontraktor swasta ke Rekening Kas Negara pada Bank 
    Indonesia di dalamya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka dengan ini dimohon agar Saudara 
    memindahkan bukukan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud ke Rekening PPN di Kas Negara.

5.  Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dipindah bukukan adalah 10 persen dikalikan dengan 
    100/110 dari Dana Hasil Produksi Batubara.

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3523pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1