peraturan:sdp:3521pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Desember 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3521/PJ.52/1997
TENTANG
PEMBEBASAN PPN DAN PPh PASAL 22
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Yayasan XYZ tanggal 23 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan
PPn BM tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu
Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969
tentang Pembebasan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1963 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-undang Tarif
Indonesia stbl. 1873 Nomor 35.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tersebut di atas, pada dasarnya kami dapat menyetujui
memberikan fasilitas PPN/PPn BM tidak dipungut atas Alat Bantu Dengar dengan rincian sebagai
berikut :
Jenis Barang Jumlah Harga Asal Barang Keperluan
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Alat Bantu 15 buah US$ 1,595.42 Slichling Bantuan cuma
Dengar Liliance Fonds cuma untuk
Nederland anak-anak
tunarungu
kurang mampu
sepanjang barang tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya dipergunakan khusus untuk keperluan
tersebut di atas.
3. Adapun pelaksanaan PPN/PPn BM tidak dipungut atas pemasukan barang dimaksud, sesuai ketentuan
Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI Noor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990,
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, atas barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan
penyandang cacat lainnya, tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk.
2. Berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial RI
Nomor : 66/BRS-1/I/1997 pemasukan barang-barang keperluan penyandang cacat, alat bantu dan
buku dari luar negeri kepada Yayasan XYZ yang akan dipakai untuk penyandang cacat dan bukan
untuk diperjualbelikan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas impor sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat
disetujui untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sepanjang dibebaskan dari Bea
Masuk. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
450/KMK.04/1997 pembebasan PPh Pasal 22 Impor tersebut di atas, dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian agar maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/3521pj.521997.txt · Last modified: by 127.0.0.1