User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:351pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 351/PJ.53/2006

                             TENTANG

           PENGENAAN PAJAK ATAS JASA PEMAGANGAN DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penegasan Pengenaan Pajak atas Jasa 
Pemagangan dan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Dasar yuridis atas operasional PT. ABC dalam menjalankan usaha di bidang penyediaan dan 
        pelatihan tenaga kerja adalah : 
        1.  Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS AKAD) Nomor 
            109/DPPTKDN/I/2005 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan 
            Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) Depnakertrans RI.
        2.  Izin Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Nomor 560/2258-SK.LPK/2005 yang 
            dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
    b.  Dalam jasa penempatan tenaga kerja, PT. ABC bekerja sama dengan beberapa perusahaan 
        (klien), yang pelaksanaan kerjasamanya diatur dalam Perjanjian Kerjasama Manajemen dan 
        Operasional dimana status tenaga kerja sebagai pekerja. 
    c.  Dalam jasa pelatihan kerja, PT. ABC bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang 
        pelaksanaan kerjasamanya diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pemagangan, dimana uraian 
        hak dan kewajiban antara PT. ABC dan klien tidak jauh berbeda dengan yang tertuang dalam 
        kerjasama manajemen dan operasional, dimana status tenaga kerja sebagai peserta magang. 
    d.  Menurut Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000  tentang Jenis Barang 
        dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : Jenis jasa di 
        bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai diantaranya meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjagn pengusaha 
        penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 
    e.  Saudara minta penegasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kerjasama manajemen 
        dan operasional dan kerjasama pemagangan dengan klien hanya dikenakan atas manajemen 
        fee yang diterima dari klien. 

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 5 mengatur bahwa : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 mengatur bahwa : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17 mengatur bahwa : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, 
        penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    d.  Pasal 1 angka 19 mengatur bahwa : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jaas kena pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        tercantum dalam Faktur Pajak.
    e.  Pasal 4 huruf c mengatur bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    f.  Pasal 4A ayat (3) huruf j menyatakan jasa di bidang tenaga kerja sebagai jenis jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk 
        memberi, memperoleh, meningatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, 
        disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan 
        jenjang dan kualitas jabatan atau pekerjaan.
    b.  Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja 
        yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja 
        secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang 
        lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan jaas di perusahaan, dalam rangka 
        menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
    c.  Pasal 21 menyatakan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem 
        pemagangan.
    d.  Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian 
        pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
    e.  Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha 
        serta jangka waktu pemagangan.
    f.  Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui 
        perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status 
        peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
    g.  Pasal 24 menyatakan bahwa pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di 
        tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar 
        wilayah Indonesia.

4.  Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan 
    Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa di bidang tenaga kerja yang 
    meliputi : 
    a.  jasa tenaga kerja;
    b.  jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
    c.  jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 
    a.  Atas jasa penyelenggaran latihan bagi tenaga kerja berupa pemagangan yang diserahkan 
        oleh PT. ABC kepada klien merupakan jenis yang tidak dikenakan PPN. Namun demikian, atas 
        tagihan management fee dari PT. ABC kepada klien dalam rangka pemagangan tersebut 
        dikenakan PPN.
    b.  Atas jasa penyediaan tenaga kerja dimana pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan 
        dan sejenisnya serta pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tenaga kerja tersebut 
        dilakukan oleh PT. ABC, maka pada dasarnya PT. ABC melakukan kegiatan outsourcing dan 
        bertanggung jawab terhadap hasil kerja karyawan yang dipasok kepada klien. Oleh karena itu, 
        jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. ABC tersebut merupakan Jasa Kena 
        Pajak yang atas peneyrahannya dikenakan PPN dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar 
        penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
        PT. ABC (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan atas 
        managemen fee) kepada klien.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/351pj.532006.txt · Last modified: by 127.0.0.1