peraturan:sdp:351pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 351/PJ.53/2006 TENTANG PENGENAAN PAJAK ATAS JASA PEMAGANGAN DAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penegasan Pengenaan Pajak atas Jasa Pemagangan dan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Dasar yuridis atas operasional PT. ABC dalam menjalankan usaha di bidang penyediaan dan pelatihan tenaga kerja adalah : 1. Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS AKAD) Nomor 109/DPPTKDN/I/2005 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PPTKDN) Depnakertrans RI. 2. Izin Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Nomor 560/2258-SK.LPK/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. b. Dalam jasa penempatan tenaga kerja, PT. ABC bekerja sama dengan beberapa perusahaan (klien), yang pelaksanaan kerjasamanya diatur dalam Perjanjian Kerjasama Manajemen dan Operasional dimana status tenaga kerja sebagai pekerja. c. Dalam jasa pelatihan kerja, PT. ABC bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang pelaksanaan kerjasamanya diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pemagangan, dimana uraian hak dan kewajiban antara PT. ABC dan klien tidak jauh berbeda dengan yang tertuang dalam kerjasama manajemen dan operasional, dimana status tenaga kerja sebagai peserta magang. d. Menurut Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diantaranya meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjagn pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. e. Saudara minta penegasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kerjasama manajemen dan operasional dan kerjasama pemagangan dengan klien hanya dikenakan atas manajemen fee yang diterima dari klien. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 mengatur bahwa : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 mengatur bahwa : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 mengatur bahwa : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19 mengatur bahwa : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jaas kena pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c mengatur bahwa : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4A ayat (3) huruf j menyatakan jasa di bidang tenaga kerja sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualitas jabatan atau pekerjaan. b. Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan jaas di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu. c. Pasal 21 menyatakan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan. d. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. e. Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. f. Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. g. Pasal 24 menyatakan bahwa pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. 4. Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jasa di bidang tenaga kerja yang meliputi : a. jasa tenaga kerja; b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas jasa penyelenggaran latihan bagi tenaga kerja berupa pemagangan yang diserahkan oleh PT. ABC kepada klien merupakan jenis yang tidak dikenakan PPN. Namun demikian, atas tagihan management fee dari PT. ABC kepada klien dalam rangka pemagangan tersebut dikenakan PPN. b. Atas jasa penyediaan tenaga kerja dimana pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya serta pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 atas tenaga kerja tersebut dilakukan oleh PT. ABC, maka pada dasarnya PT. ABC melakukan kegiatan outsourcing dan bertanggung jawab terhadap hasil kerja karyawan yang dipasok kepada klien. Oleh karena itu, jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. ABC tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas peneyrahannya dikenakan PPN dengan Dasar pengenaan Pajak sebesar penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan atas managemen fee) kepada klien. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/351pj.532006.txt · Last modified: by 127.0.0.1