User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:351pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 351/PJ.531/1997

                            TENTANG

                        PERMOHONAN BEBAS PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Melalui surat tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pelaksanaan 
    Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan 
    dan Pemukiman dari Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan 
    Pemukiman pada Kantor Menpera.

2.  Meskipun Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 menyatakan 
    bahwa jasa pendidikan adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pelaksanaan 
    Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan 
    dan Pemukiman yang dilakukan oleh Universitas XYZ Jakarta tidak dapat dikategorikan sebagai 
    penyerahan jasa pendidikan seperti diatur dalam Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah 
    RI Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut. Oleh karena itu, penyerahan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada 
    Pimpinan Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan Pemukiman pada 
    Kantor Menpera terutang PPN yang harus dipungut oleh KPKN pada saat pembayaran.

Demikian untuk menjadi maklum .




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PGS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

RACHMANTO
peraturan/sdp/351pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1