peraturan:sdp:351pj.331985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 351/PJ.33/1985 TENTANG BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi Surat Saudara tanggal 11 Januari 1986 Nomor Pol: B/32/I/85/LANTAS, perihal Bea Meterai atas Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta surat permohonannya, dengan ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 surat-surat yang dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai. Sehubungan dengan itu diharapkan bantuan saudara untuk menyebar luaskan ketentuan ini kepada jajaran POLRI di seluruh Indonesia. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs.SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/351pj.331985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1