User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:351pj.331985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 351/PJ.33/1985

                            TENTANG

                BEA METERAI ATAS SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) 
                 DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi Surat Saudara tanggal 11 Januari 1986 Nomor Pol: B/32/I/85/LANTAS, perihal Bea Meterai atas 
Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta surat permohonannya, dengan 
ini diberitahukan bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 terhitung mulai tanggal 
1 Januari 1986 surat-surat yang dimaksudkan diatas tidak dikenakan Bea Meterai.

Sehubungan dengan itu diharapkan bantuan saudara untuk menyebar luaskan ketentuan ini kepada jajaran 
POLRI di seluruh Indonesia.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs.SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/351pj.331985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1