peraturan:sdp:3511pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3511/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIPOTONG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Alat kontrasepsi adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun demikian sesuai 2 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997, akan tetapi Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut tetap berlaku dan atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan program Keluarga Berencana Nasional termasuk Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas pembayaran PPN ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan hal tersebut, kami tegaskan kembali bahwa atas penyerahan alat kontrasepsi berupa Depo Progestin Injeksi yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Kanwil BKKBN Propinsi Sumatera Barat, pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana telah kami tegaskan dengan surat Nomor Ket-3295/PJ.51/1997 tanggal 11 September 1997. Selanjutnya Saudara dapat menghubungi KPKN Padang untuk memperoleh penjelasan atas permasalahan yang Saudara ajukan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3511pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1