User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3511pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3511/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN YANG TELAH DIPOTONG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Alat kontrasepsi adalah termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Namun demikian sesuai 
    2 angka 7 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas penyerahan alat kontrasepsi untuk 
    keperluan Program Keluarga Berencana Nasional, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997, akan tetapi Keputusan Presiden 
    Nomor 18 TAHUN 1986 tersebut tetap berlaku dan atas penyerahan alat kontrasepsi untuk keperluan 
    program Keluarga Berencana Nasional termasuk Barang Kena Pajak yang dapat diberikan fasilitas 
    pembayaran PPN ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan hal tersebut, kami tegaskan kembali bahwa atas penyerahan alat kontrasepsi berupa 
    Depo Progestin Injeksi yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada Kanwil BKKBN Propinsi Sumatera Barat, 
    pembayaran PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebagaimana telah kami tegaskan dengan 
    surat Nomor Ket-3295/PJ.51/1997 tanggal 11 September 1997.
    
    Selanjutnya Saudara dapat menghubungi KPKN Padang untuk memperoleh penjelasan atas 
    permasalahan yang Saudara ajukan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/3511pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1