User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:350pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 350/PJ.52/2005

                            TENTANG

           PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN VOLUME DISCOUNT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Pebruari 2005 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT ABC memberikan volume discount kepada para pelanggan apabila pelanggan telah 
        mencapai volume target secara berkala, setiap tiga bulan atau enam bulan sesuai dengan 
        kesepakatan di dalam perjanjian kerja sama.
    1.2.    Pemberian volume discount ini mempunyai persamaan dengan pemberian rabat yang 
        diberikan oleh perusahaan Multi Level Marketing (MLM) kepada pelanggan (distributor), yaitu 
        dengan sistem jual putus, bukan konsinyasi. Pemberian rabat dilakukan dengan cara 
        menerbitkan Debit Note dan Faktur Pajak Standar untuk Pajak Pertambahan Nilainya oleh 
        pelanggan/dealer dan ditagihkan kepada perusahaan MLM yang bersangkutan.
    1.3.    Sehubungan hal tersebut di atas Saudara mohon penegasan PPN atas perlakuan pemberian 
        volume discount kepada pelanggan PT ABC tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    2.1.    Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.2.    Pasal 1 angka 10, bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.2.    Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
        a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        b.  impor Barang Kena Pajak;
        c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
            Daerah pabean;
        e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 
            atau
        f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
    2.3.    Pasal 4A ayat (3) ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai 
        berikut :
        a.  jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
        b.  jasa di bidang pelayanan sosial;
        c.  jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
        d.  jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
        e.  jasa di bidang keagamaan;
        f.  jasa di bidang pendidikan;
        g.  jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
        h.  jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
        i.  jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
        j.  jasa di bidang tenaga kerja;
        k.  jasa di bidang perhotelan;
        l.  jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan 
            secara umum.
    2.4.    Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1 Sesuai ketentuan yang diatur sebagaimana tercantum pada angka 2.1., potongan harga yang 
        diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan 
        dalam Faktur Pajak. Dengan demikian rabat atau volume discount yang dapat dikurangkan 
        dari Harga Jual oleh PT ABC adalah potongan harga yang nyata-nyata dicantumkan dalam 
        Faktur Pajak.
    3.2 Rabat atau volume discount yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak pada saat 
        penyerahan sebagai pengurang dari Harga Jual merupakan komisi penjualan yang diberikan 
        kepada pelanggan.
    3.3 Berdasarkan ketentuan pada angka 2.3., komisi penjualan tidak termasuk dalam jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas komisi penjualan yang diberikan 
        oleh PT ABC kepada pelanggan terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan atas komisi penjualan 
        tersebut wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/350pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1