User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:34pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 34/PJ.54/2000 

                            TENTANG

                   RETUR ATAS PELANGGAN NON PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Nopember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan 
    yang bergerak dibidang distribusi consumers goods berupa minyak goreng, margarin industrial, 
    konsumen pack dan minuman beraroma (XYZ, CBA dan lain-lain) serta memiliki cabang di pulau Jawa, 
    Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam memasarkan produk, PT. ABC tidak menjual langsung ke 
    konsumen akhir namun melalui hyper market, supermarket, toko, kios dan warung dimana toko, kios 
    dan warung adalah non PKP. Atas penjualan yang dilakukan kepada Non PKP tersebut, PT. ABC 
    menerbitkan Faktur Pajak Sederhana. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah pembeli yang Non 
    PKP tersebut diperkenankan untuk membuat Nota Retur atas pengembalian barang yang telah dibeli?

2.  a.  Dalam Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat 
        dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang 
        dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya 
        ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    b.  Dalam butir 1 huruf a, butir 5 dan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 tentang tata cara pengurangan PPN atau PPN dan 
        PPn BM untuk Barang Kena Pajak yang dikembalikan ditegaskan bahwa :
        b.1.    Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh 
            pembeli mengurangi Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang 
            Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam 
            Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur 
            Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau Faktur Pajak Sederhana.
        b.2.    Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat 
            dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
        b.3.    Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
            -   Nomor urut;
            -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            -   Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
            -   Nama, alamat NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena 
                Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
            -   Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang 
                dikembalikan;
            -   Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            -   Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang 
                Tergolong Mewah yang dikembalikan;
            -   Tanggal pembuatan Nota Retur;
            -   Tanda tangan pembeli.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    Nota Retur dapat dibuat oleh pembeli yang memiliki bukti pembayaran PPN berupa Faktur Pajak 
    Sederhana, dengan syarat pembeli tersebut mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Faktur 
    Pajak Sederhana atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP Penjual. 
    PPN BKP yang dikembalikan tersebut dapat diperhitungkan untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi 
    PKP Penjual. Dalam kasus Saudara dapat kami tegaskan bahwa pembeli yang Non PKP (toko, kios dan 
    warung) yang memperoleh Faktur Pajak Sederhana tetap dapat membuat Nota Retur kepada PT. ABC 
    atas barang yang dikembalikan sepanjang mempunyai NPWP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/34pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1